![]() |
Terlibat Perkelahian, 10 Pelajar SMA Diamankan Polisi |
10 orang pelajar tersebut merupakan pelaku maupun
yang menonton perkelahian tersebut, masing-masing GA (16), DL (17), APO (17),
DM (16), FT (16), SW( 14), RP (17), WK (19), BO (17), dan PS (20).
10 pelajar SMA ini
selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Maulafa.
Piket Polsek
Maulafa mendapatkan informasi dari warga RT 033/RW 013, Kelurahan
Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, bahwa sedang terjadi perkelahian
jalanan antar pelajar di Jalan Oebolifo, RT 033/RW 013, Kelurahan Sikumana.
Anggota piket Polsek
Maulafa langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan
10 orang pelajar tersebut.
Polisi kemudian menghubungi orang tua dari para
pelajar yang diamankan tersebut, untuk datang ke Polsek Maulafa.
Pelajar didampingi orang tuanya diberikan nasehat.
Mereka membuat surat pernyataan serta berjanji untuk
tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Pihak kepolisian kemudian mengembalikan para pelaku
kepada orang tuanya.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah
memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan
Sikumana, Bripka Marsel Nitte untuk sering melakukan imbauan di sekolah maupun
lingkungan sekitar tempat kejadian.
"Saya sudah perintahkan seluruh Bhabinkamtibmas
(sembilan orang), untuk melakukan imbauan ke sekolah yang ada di wilayahnya,
termasuk di sekitar lokasi kejadian semalam, untuk menghindari kejadian serupa
kembali terjadi," ungkap Kapolsek, Sabtu (2/8/2025).
Kepada personel piket untuk lebih sering melaksakan
patroli ke sekolah-sekolah yang berada di Kecamatan maulafa, dan melewati
tempat kejadian serta tempat-tempat berkumpulnya para pelajar sehingga
menghindari kejadian-kejadian yang tidak diingikan terjadi.
AKP Fery juga mengimbau pihak sekolah, agar sebelum
dan saat jam belajar mengajar, para pelajar tetap berada dalam lingkungan
sekolah hingga selesai kegiatan belajar mengajar.
"Saya minta juga kerja sama pihak sekolah untuk
ikut mengawasi siswa-siswinya, dan meminta para pelajar segera kembali ke rumah
masing masing dan tidak berkumpul serta melakukan aktifitas lain yang
kontraproduktif atau bertentangan dengan yang seharusnya dilakukan sebagai
seorang pelajar," sebut mantan Kapolsek Kupang Timur
ini.
Kapolsek Maulafa juga melakukan imbauan kepada
masyarakat, untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center
bebas pulsa Polri di nomor 110 untuk mendapat pelayanan atau respon cepat
kepolisian. *** digtara.com