![]() |
| Polres Manggarai Timur tangkap komplotan pencuri porang dan speaker aktif, Foto: Iren Leleng/MNC PORTAL |
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, melalui
Kasat Reskrim IPTU Ahmad Zacky Shodri menjelaskan bahwa laporan korban diterima
pihaknya pada akhir Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Buser
Satreskrim Polres Matim segera melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan para
terduga pelaku, tim Buser langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan
empat orang tanpa perlawanan,” jelas IPTU Zacky, Sabtu (2/8/2025).
Penangkapan dilakukan di Kampung Cunga Rok, Desa Nanga
Labang, Kecamatan Borong. Operasi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/199/VII/2025/SPKT/Polres Matim, Polda NTT, yang dilaporkan oleh korban,
Iwan Hendra Saputra.
Adapun identitas empat terduga pelaku yakni:
KO (20), warga Kampung Cunga Rok, Desa Nanga Labang
IR (20), warga Kampung Cunga Rok, Desa Nanga Labang
VJ (29), warga Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan
Borong
AP (35), warga Waereca, Desa Nanga Labang
Dalam proses pengembangan kasus, polisi kembali
menangkap satu orang tersangka tambahan yang diduga turut terlibat dalam aksi
pencurian tersebut.
“Para terduga pelaku telah diserahkan ke Unit Pidana
Umum (Pidum) untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami masih terus
mencari barang bukti lain berdasarkan keterangan para pelaku,” lanjut IPTU
Zacky.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun
penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak
pidana, yang memungkinkan hukuman diperberat sesuai peran masing-masing. *** inews.id
