"Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan
penganiayaan ini terjadi pada Senin 16 Juni 2025 dan baru ditangkap kemarin,
tanggal 11 Agustus 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid
Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar (Kombes) Hendry Novika
Chandra, Selasa (12/8/2025).
Hendry menjelaskan, kejadian itu bermula pada Senin
(16/6/2025). EN pamit ke orangtuanya untuk ke sekolah untuk mengambil raport
dan surat keterangan hasil ujian.
Saat tiba di sekolah EN, tidak berhasil mengambil
surat keterangan dan raport karena guru-guru sedang rapat. EN akhirnya pulang.
Saat hendak pulang, EN ditelepon pelaku OB sekitar
pukul 12.00 Wita. OB meminta EN pergi ke rumah kosong di Kelurahan Karang
Sirih, Kecamatan Kota Soe.
Tiba di rumah kosong, EN langsung masuk melalui
jendela depan rumah. OB sudah menunggu di ruang tengah sambil duduk di kursi
sofa dan memegang es krim.
OB menyerahkan es krim ke EN dan langsung dimakan.
"Usai makan es krim, pelaku OB meminta untuk
berhubungan badan. Karena dalam kondisi terjepit korban terpaksa melayani nafsu
bejat pelaku," ungkap Hendry.
Setelah itu, OB menahan EN di dalam rumah tersebut
hingga malam, pukul 19.00 Wita.
EN berulangkali meminta OB untuk pulang ke rumah,
tapi ditolak. OB bahkan mengunci semua pintu termasuk jendela, sehingga EN
kesulitan.
OB kembali meminta berhubungan badan untuk kedua
kalinya.
"Korban
menolak karena sudah malam dan mau pulang rumah. Namun pelaku terus memaksa.
Karena korban menolak, pelaku menganiaya korban," kata dia.
Dalam kondisi ketakutan, EN pasrah dan akhirnya
disetubuhi lagi.
"Setelah berhubungan badan kedua kali, pelaku
melarang korban agar tidak boleh pulang rumah. Pelaku lalu keluar rumah dan
mengunci dari luar," kata dia,
Korban yang ketakutan, kemudian menelepon saudaranya
sambil menangis dan meminta bantuan.
Saat itu, OB kembali dan mendengar EN sedang
menelepon.
"Tiba-tiba pelaku datang meminta korban untuk
mematikan handphone. Pelaku sempat mengatakan lapor polisi saja sambil merampas
handphone korban dan membantingnya hingga hancur."
"Korban teriak minta tolong. Pelaku lalu
menganiaya korban hingga jatuh pingsan," kata Hendry.
Korban yang siuman, perlahan-lahan bangun dan keluar
dari jendela. Dia kembali ke rumah.
Tiba di rumah, korban melaporkan kejadian itu ke
orang tuanya. Selanjutnya dilaporkan ke Polres TTS.
Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah
saksi, termasuk korban. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan
ditahan di Polres TTS, untuk proses hukum lebih lanjut. *** kompas.com