banner Pria di Kabupaten TTS NTT Ditangkap Polisi Usai Perkosa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan

Pria di Kabupaten TTS NTT Ditangkap Polisi Usai Perkosa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan



Suara Numbei News - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial OB (45). Pria asal Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, Kab TTS, ditangkap karena setubuhi dan aniaya EN (17), siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kupang.

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan ini terjadi pada Senin 16 Juni 2025 dan baru ditangkap kemarin, tanggal 11 Agustus 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar (Kombes) Hendry Novika Chandra, Selasa (12/8/2025).

Hendry menjelaskan, kejadian itu bermula pada Senin (16/6/2025). EN pamit ke orangtuanya untuk ke sekolah untuk mengambil raport dan surat keterangan hasil ujian.

Saat tiba di sekolah EN, tidak berhasil mengambil surat keterangan dan raport karena guru-guru sedang rapat. EN akhirnya pulang.

Saat hendak pulang, EN ditelepon pelaku OB sekitar pukul 12.00 Wita. OB meminta EN pergi ke rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe.

Tiba di rumah kosong, EN langsung masuk melalui jendela depan rumah. OB sudah menunggu di ruang tengah sambil duduk di kursi sofa dan memegang es krim.

OB menyerahkan es krim ke EN dan langsung dimakan.

"Usai makan es krim, pelaku OB meminta untuk berhubungan badan. Karena dalam kondisi terjepit korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku," ungkap Hendry.

Setelah itu, OB menahan EN di dalam rumah tersebut hingga malam, pukul 19.00 Wita.

EN berulangkali meminta OB untuk pulang ke rumah, tapi ditolak. OB bahkan mengunci semua pintu termasuk jendela, sehingga EN kesulitan.

OB kembali meminta berhubungan badan untuk kedua kalinya.

 "Korban menolak karena sudah malam dan mau pulang rumah. Namun pelaku terus memaksa. Karena korban menolak, pelaku menganiaya korban," kata dia.

Dalam kondisi ketakutan, EN pasrah dan akhirnya disetubuhi lagi.

"Setelah berhubungan badan kedua kali, pelaku melarang korban agar tidak boleh pulang rumah. Pelaku lalu keluar rumah dan mengunci dari luar," kata dia,

Korban yang ketakutan, kemudian menelepon saudaranya sambil menangis dan meminta bantuan.

Saat itu, OB kembali dan mendengar EN sedang menelepon.

"Tiba-tiba pelaku datang meminta korban untuk mematikan handphone. Pelaku sempat mengatakan lapor polisi saja sambil merampas handphone korban dan membantingnya hingga hancur."

"Korban teriak minta tolong. Pelaku lalu menganiaya korban hingga jatuh pingsan," kata Hendry.

Korban yang siuman, perlahan-lahan bangun dan keluar dari jendela. Dia kembali ke rumah.

Tiba di rumah, korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya. Selanjutnya dilaporkan ke Polres TTS.

Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawan.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres TTS, untuk proses hukum lebih lanjut. *** kompas.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama