"Ada 11 pelaku persetubuhan atau
pencabulan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur."
"Tujuh orang telah
ditangkap. Empat orang masih buron," kata Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika
Chandra, kepada Kompas.com, Kamis (17/7/2025).
Hendry menyebut, tujuh
pelaku yang telah ditangkap yakni AS, GS, NN, RB, DRL, ISB dan PGB. Sedangkan
identitas empat pelaku yang kini buron, belum bisa disampaikan saat ini.
Dia menjelaskan, kasus
pencabulan itu terjadi pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, di sebuah rumah kosong di
wilayah Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Saat itu, korban
digilir pelaku. Korban akhirnya berhasil kabur dan melaporkan kejadian itu ke
keluarganya dan seterusnya ke polisi pada tanggal 8 Juli 2025.
Usai menerima laporan,
penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malaka, memeriksa sejumlah saksi
dan juga korban. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi bergerak membekuk para
pelaku.
Tujuh orang yang telah
ditangkap, kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sedangkan empat orang
masih buron.
"Empat terduga
pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu
oleh aparat kepolisian," tegas Hendry.
Dalam upaya memberikan
perlindungan maksimal kepada korban lanjut Hendy, Polres Malaka telah
berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT. Mereka memastikan korban mendapatkan pendampingan
psikologis guna pemulihan trauma.
"Selain itu,
penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke
kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia. *** kompas.com