Pelaku tersebut
berinisial MPK alias Ryan (33), diamankan berdasarkan bukti laporan polisi,
nomor: LP/B/57/V/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/ Polda NTT, yang
dilaporkan pada Senin, (13/5/2024) sekitar pukul 19.50 WITA.
Kapolresta Kupang Kota
Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung menuturkan bahwa setelah adanya laporan
pencurian yang masuk ke Polsek Maulafa, Unit Reskrim segera mendatangi TKP dan
melakukan pengumpulan informasi, selanjutnya diketahui identitas dan alamat
dari pelaku.
“Sekitar pukul 22.30
WITA setelah terima laporan, Unit Reskrim langsung datangi dan olah TKP,
kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Dari situ, terungkap
identitas pelaku MPK alias Ryan, yang tinggal di rumahnya dengan alamat Rt
16/Rw.06, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak,” jelas Kapolresta Kupang Kota.
Ia mengatakan bahwa
dari rumah pelaku, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang juga
teknisi di perusahaan PT Indosat itu, dan barang bukti ke Polsek Maulafa untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Kupang Kota
membeberkan kronologi awal kejadian bermula, yakni pada tanggal 23 April 2024
sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku datang ke tower yang menjadi lokasi TKP,
berniat untuk mengambil Panel AC PDB sambil melihat situasi atau keadaan di
sekitar TKP.
“Pelaku terhitung sudah
4 kali berniat mengambil barang tersebut, setelah menunggu selama 4 bulan,
tepatnya pada tanggal 23 April 2024, pelaku menjalankan aksinya, dimana pelaku
melompati pagar tower lalu masuk ke dalam area tower kemudian mengambil Panel
AC PDB, dengan cara dicabut atau dibongkar menggunakan sebuah kunci ukuran 13
dan tang,” tutur mantan Wakapolresta Kupang Kota itu.
Kombes Aldinan Manurung
menguraikan bahwa, usai berhasil melepas panel itu, pelaku membawanya
menggunakan sepeda motor Honda Beat ke seorang penadah dengan inisial JK, di
Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak untuk dijual seharga Rp600.000.
“Atas peristiwa
tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar RP12.500.000,” pungkas
Kapolresta. *** okezone.com