Curi Panel Listrik, Pria di Kota Kupang NTT Ditangkap Polisi

Curi Panel Listrik, Pria di Kota Kupang NTT Ditangkap Polisi



Suara Numbei News - Unit Reserse Kriminal Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, dengan waktu kurang dari sehari atau 1x24 jam berhasil meringkus pelaku pencurian Panel Listrik AC PDB, Tower BTN Kolhua di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku tersebut berinisial MPK alias Ryan (33), diamankan berdasarkan bukti laporan polisi, nomor: LP/B/57/V/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/ Polda NTT, yang dilaporkan pada Senin, (13/5/2024) sekitar pukul 19.50 WITA.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung menuturkan bahwa setelah adanya laporan pencurian yang masuk ke Polsek Maulafa, Unit Reskrim segera mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan informasi, selanjutnya diketahui identitas dan alamat dari pelaku.

“Sekitar pukul 22.30 WITA setelah terima laporan, Unit Reskrim langsung datangi dan olah TKP, kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Dari situ, terungkap identitas pelaku MPK alias Ryan, yang tinggal di rumahnya dengan alamat Rt 16/Rw.06, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak,” jelas Kapolresta Kupang Kota.

Ia mengatakan bahwa dari rumah pelaku, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang juga teknisi di perusahaan PT Indosat itu, dan barang bukti ke Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Kupang Kota membeberkan kronologi awal kejadian bermula, yakni pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku datang ke tower yang menjadi lokasi TKP, berniat untuk mengambil Panel AC PDB sambil melihat situasi atau keadaan di sekitar TKP.

“Pelaku terhitung sudah 4 kali berniat mengambil barang tersebut, setelah menunggu selama 4 bulan, tepatnya pada tanggal 23 April 2024, pelaku menjalankan aksinya, dimana pelaku melompati pagar tower lalu masuk ke dalam area tower kemudian mengambil Panel AC PDB, dengan cara dicabut atau dibongkar menggunakan sebuah kunci ukuran 13 dan tang,” tutur mantan Wakapolresta Kupang Kota itu.

Kombes Aldinan Manurung menguraikan bahwa, usai berhasil melepas panel itu, pelaku membawanya menggunakan sepeda motor Honda Beat ke seorang penadah dengan inisial JK, di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak untuk dijual seharga Rp600.000.

“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar RP12.500.000,” pungkas Kapolresta. *** okezone.com




 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama