Kejari Belu Tetapkan Mantan Pj Kades Saenama Kabupaten Malaka Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Belu Tetapkan Mantan Pj Kades Saenama Kabupaten Malaka Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Belu bersama TSK kasus dugaan korupsi


Suara Numbei News - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan mantan Penjabat Desa Saenama ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Saenama tahun anggaran 2022, Selasa 30 April 2024.

"Hari ini Jaksa penyidik Kejari Belu menetapkan satu orang tersangka berinisial ES dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Saenama tahun anggaran 2022," ujar Kajari Belu Samiaji Zakaria melalui Kasi Pidsus Shelter Wairata dalam keterangan pers yang diterima media.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik berdasarkan hasil tindakan dalam penyidikan yang telah dilakukan berupa keterangan saksi saksi, ahli dan juga menyita dokumen atau surat serta sejumlah uang tunai.

"Oleh karena itu telah ada persesuaian sehingga sudah terang siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkap Shelter.

"Untuk hari ini tim penyidik telah menetapkan 1 tersangka berinisial ES yang merupakan Pj Kepala Desa saat itu.

Dalam hasil penyidikan benar ada keterlibatan pihak lain dalam menyukseskan perbuatan tersangka secara terpaksa maupun secara cuma cuma, namun penyidik masih mendalami peran pihak lain apakah ada indikasi perbuatan koruptif atau tidak," tambah dia.

Menurut Shelter, tersangka disangka dengan pasal 2 (1) Jo. pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp.

"Dari perbuatan tersangka dengan mencairkan Dana Desa Saenama tahun anggaran 2022 selama menjabat 10 bulan sebanyak Rp. 642.400.000 telah merugikan negara sesuai perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Malaka sebesar Rp.309.000.000, yang diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi," terang Shelter.

Lanjut Kasi Pidsus Kejari Belu itu, yang bersangkutan ER mantan Pj Desa Saenama tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa langsung ditahan di Lapas Klas IIB Atambua selama 20 hari. *** ntthits.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama