Kejari Belu bersama TSK kasus dugaan korupsi |
"Hari ini Jaksa
penyidik Kejari Belu menetapkan
satu orang tersangka berinisial ES dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Desa
Saenama tahun anggaran 2022," ujar Kajari Belu Samiaji Zakaria melalui
Kasi Pidsus Shelter Wairata dalam keterangan pers yang diterima media.
Dia menjelaskan,
setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik berdasarkan hasil tindakan dalam
penyidikan yang telah dilakukan berupa keterangan saksi saksi, ahli dan juga
menyita dokumen atau surat serta sejumlah uang tunai.
"Oleh karena itu
telah ada persesuaian sehingga sudah terang siapa pihak yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana," ungkap Shelter.
"Untuk hari ini
tim penyidik telah menetapkan 1 tersangka berinisial ES yang merupakan Pj
Kepala Desa saat itu.
Dalam hasil penyidikan
benar ada keterlibatan pihak lain dalam menyukseskan perbuatan tersangka secara
terpaksa maupun secara cuma cuma, namun penyidik masih mendalami peran pihak
lain apakah ada indikasi perbuatan koruptif atau tidak," tambah dia.
Menurut Shelter,
tersangka disangka dengan pasal 2 (1) Jo. pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo.
pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana telah diubah dgn UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat 1 ke 1 Kuhp.
"Dari perbuatan
tersangka dengan mencairkan Dana Desa Saenama tahun anggaran 2022 selama
menjabat 10 bulan sebanyak Rp. 642.400.000 telah merugikan negara sesuai
perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Malaka sebesar
Rp.309.000.000, yang diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi,"
terang Shelter.
Lanjut Kasi Pidsus
Kejari Belu itu, yang bersangkutan ER mantan Pj Desa Saenama tersangka kasus
dugaan korupsi dana Desa langsung ditahan di Lapas Klas IIB Atambua selama 20
hari. *** ntthits.com