Menurut peraturan
tersebut, hingga tanggal 26 Maret 2024, Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran
pilihan yang dapat diadakan bergantung pada kesiapan masing-masing sekolah
hingga tahun ajaran 2026/2027. Namun, mulai tahun ajaran 2027/2028, mata
pelajaran Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib.
Untuk mendukung
peralihan ini, Kemendikbudristek akan menyediakan pelatihan bagi guru-guru yang
akan mengajar Bahasa Inggris di SD, MI, dan sekolah yang setara. Pelatihan ini
akan berlangsung selama masa transisi menuju mata pelajaran wajib.
Selain itu, Pemerintah
Daerah (Pemda) juga bertanggung jawab untuk menyediakan guru Bahasa Inggris di
SD, MI, dan sekolah setara selama periode peralihan mata pelajaran Bahasa
Inggris menjadi wajib.
Sementara itu, dalam Kurikulum
Merdeka untuk siswa kelas 1-6, mata pelajaran yang diajarkan meliputi
Pendidikan Agama sesuai dengan keyakinan siswa, Pendidikan Pancasila, Bahasa
Indonesia, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni dan
Budaya (dengan pilihan seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari),
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (mulai dari kelas III), Bahasa Inggris (mulai
dari kelas III), serta muatan lokal yang mencakup keunikan lokal seperti seni
budaya, prakarya, penjasorkes, bahasa, dan teknologi. Selain itu, Kurikulum
Merdeka juga memberikan layanan khusus bagi siswa yang memiliki potensi cerdas
istimewa, dengan mengakomodasi pemenuhan beban belajar dan pengayaan capaian
pembelajaran secara individual, bukan dalam kelompok belajar. *** trans7.co.id