![]() |
| Suasana jelang sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jamkrinda NTT, Rabu (17/12). |
Putusan dibacakan
Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sekitar pukul 12.30 WITA, Rabu
(17/12).
Majelis hakim yang
dipimpin Harlina Rayes, S.H., M.Hum., dengan anggota Lizbet Adelina, S.H., dan
Sutarno, S.H., M.H., menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar dakwaan primair Penuntut Umum.
Empat terdakwa dalam
perkara ini yakni Ibrahim Imang, Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Quirinus Mario
Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana
Mae, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT dan Made Adi Wibawa, Komisaris Utama
PT Narada Aset Manajemen (NAM).
Majelis hakim menilai
perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dalam proses investasi
yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, tanpa kajian kelayakan, serta
melanggar ketentuan pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Dalam amar putusannya,
majelis hakim menyatakan Ibrahim Imang terbukti turut serta melakukan tindak
pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta
subsider 1 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim
tidak membebankan kewajiban pembayaran kerugian negara kepada Ibrahim. Kerugian
negara sebesar Rp4,75 miliar sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa Made Adi
Wibawa.
Majelis juga menolak
seluruh pledoi penasihat hukum Ibrahim karena dinilai tidak memiliki dasar
hukum yang kuat. Seluruh barang bukti bernomor 1 sampai 153 dikembalikan kepada
Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lainnya.
Terdakwa Quirinus Mario
Kleden dan Octaviana Ferdiana Mae masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun
penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Barang bukti dalam
perkara keduanya digunakan secara berjenjang untuk perkara terdakwa
selanjutnya.
Vonis paling berat
dijatuhkan kepada Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen.
Majelis hakim menilai Made sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas
terjadinya kerugian keuangan negara.
Made dijatuhi hukuman 7
tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu,
majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar
Rp4.750.000.000.
Jika uang pengganti
tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan
hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum berwenang melelang seluruh harta benda
terdakwa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Made akan menjalani pidana
penjara tambahan selama 3 tahun 3 bulan.
Atas putusan tersebut,
baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan
pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih
pikir-pikir,” ujar JPU Jacky Franklin Lomi, S.H., usai sidang.
Tim JPU dalam perkara
ini terdiri dari Jacky Franklin Lomi, S.H., Advani Ismail Fahmi, S.H., Vera
Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn., dan Emerensiana Maria Fatima Jehamat,
S.H. Sementara tim penasihat hukum para terdakwa berasal dari sejumlah advokat
lintas daerah. (cr6) *** timexkupang.fajar.co.id
