banner Jamkrida NTT Diguncang Skandal Investasi Bodong, Empat Terdakwa Diputus Bersalah

Jamkrida NTT Diguncang Skandal Investasi Bodong, Empat Terdakwa Diputus Bersalah

Suasana jelang sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jamkrinda NTT, Rabu (17/12).


Suara Numbei News - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp25 miliar di PT Jamkrida Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar akibat investasi bodong yang dilakukan tanpa kajian kelayakan dan sarat penyimpangan.

Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sekitar pukul 12.30 WITA, Rabu (17/12).

Majelis hakim yang dipimpin Harlina Rayes, S.H., M.Hum., dengan anggota Lizbet Adelina, S.H., dan Sutarno, S.H., M.H., menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Penuntut Umum.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Ibrahim Imang, Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT dan Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dalam proses investasi yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, tanpa kajian kelayakan, serta melanggar ketentuan pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ibrahim Imang terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim tidak membebankan kewajiban pembayaran kerugian negara kepada Ibrahim. Kerugian negara sebesar Rp4,75 miliar sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa Made Adi Wibawa.

Majelis juga menolak seluruh pledoi penasihat hukum Ibrahim karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Seluruh barang bukti bernomor 1 sampai 153 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lainnya.

Terdakwa Quirinus Mario Kleden dan Octaviana Ferdiana Mae masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Barang bukti dalam perkara keduanya digunakan secara berjenjang untuk perkara terdakwa selanjutnya.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen. Majelis hakim menilai Made sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara.

Made dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.750.000.000.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum berwenang melelang seluruh harta benda terdakwa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Made akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun 3 bulan.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU Jacky Franklin Lomi, S.H., usai sidang.

Tim JPU dalam perkara ini terdiri dari Jacky Franklin Lomi, S.H., Advani Ismail Fahmi, S.H., Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn., dan Emerensiana Maria Fatima Jehamat, S.H. Sementara tim penasihat hukum para terdakwa berasal dari sejumlah advokat lintas daerah. (cr6) *** timexkupang.fajar.co.id

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama