...Tiga tersangka itu ditangkap di Kabupaten Kediri, Jawa Timur sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya, kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy
Polisi mengawal tiga pelaku TPPO yang tiba di bandara El Tari Kupang. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT |
Suara Numbei News - Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus program magang ke Taiwan.
"Tiga tersangka
itu ditangkap di Kabupaten Kediri, Jawa Timur sebagai pengembangan dari kasus
sebelumnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy.
Dia menjelaskan bahwa
tiga tersangka yang terdiri dari RB, DWB, dan BA memiliki peran strategis dalam
jaringan perdagangan orang yang telah beroperasi sepanjang tahun 2024.
Penangkapan di Kediri
merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, VD, yang ditangkap pada
12 November 2024 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Ketiga tersangka yang
baru diamankan akan dibawa ke Polda NTT pada Rabu (20/11/2024) pukul 11.00 WITA
menggunakan pesawat maskapai Lion Air.
Ariasandy menjelaskan
tentang RB yang merupakan Komisaris Utama PT Mapan Jaya Sentosa. RB menyediakan
fasilitas bagi tersangka VD untuk menjalankan bisnis TPPO dengan kedok
pemagangan.
Kemudian DWB berperan
dalam memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan korban melalui grup WhatsApp.
Ia juga mengoordinasikan pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan dari
praktek ini.
Kemudian pelaku BA
bertugas sebagai petugas freelance yang memalsukan tanda tangan
korban untuk pengajuan visa online ke TETO Taiwan di Surabaya.
"Dari hasil
pemeriksaan sementara diketahui jaringan tersebut ini telah mengirimkan sekitar
100 orang ke luar negeri sepanjang tahun 2024 dengan keuntungan mencapai
Rp10-15 juta per orang," tambah dia.
Selain itu, Penyidik
telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh lembar print-out rekening
koran Bank BCA atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.
Ketiga tersangka
dijerat dengan Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 81 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabid humas Polda NTT
menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas TPPO dan melindungi masyarakat
dari modus penipuan berkedok program pemagangan.
"Kami akan terus
bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya dan memastikan pelaku
mendapatkan hukuman yang setimpal," tambah dia. *** kupang.antaranews.com