![]() |
Preman jalanan EAS alias Gomez diringkus Polisi di lokasi CFD Jalan El Tari, Sabtu (3/ 5). (Istimewa) |
Kapolresta Kupang
Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si. dalam
keterangannya menjelaskan, Gomes disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang
pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun
penjara.
“Barang siapa dengan
maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,
memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu
memberikan barang... dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 368
KUHP,” jelas Kombes Aldinan.
Penangkapan terhadap
Gomes dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/516/V/2025/SPKT/Polres Kota
Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 1 Mei 2025, yang dilaporkan oleh korban
bernama MSAP.
Peristiwa pemerasan
tersebut terjadi pada Rabu malam (30/4) sekitar pukul 21.00 WITA di salah satu
lapak penjualan gorengan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa
Lima.
Kapolresta menjelaskan
kronologis kejadian, bahwa pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung
meminta dibungkuskan gorengan dengan suara tinggi. Saksi NT yang sedang menjaga
lapak gorengan MSAP menjadi ketakutan dan membungkus lima buah bakwan. Namun,
pelaku memaksa ditambahkan tahu sambil mengancam, “Lebih baik kamu bungkus kasi
saya daripada saya yang ambil nanti tidak baik,” sambil mengambil sambal tanpa
izin.
![]() |
Gomes tersangka pemerasan terekam CCTV kios ketika hidak mengambil rokok. (Istimewa) |
Tak berhenti di situ,
Gomes kemudian menuju warung ayam geprek tak jauh dari lokasi dan meminta dua
bungkus nasi ayam geprek kepada penjaga bernama MK. Setelah menerima makanan,
pelaku langsung pergi tanpa membayar. MK mengaku Gomes sering melakukan hal serupa
dan bahkan menggoyangkan gerobak jika permintaannya tidak dipenuhi.
Pelaku juga dilaporkan
mengambil rokok dari dua kios milik Z dan MSM tanpa membayar. “Modus pelaku
selalu sama. Ia datang dalam keadaan mabuk, menggunakan suara keras dan kasar
untuk menakut-nakuti, menggoyang gerobak korban, lalu meminta makanan atau
barang dagangan untuk kepentingan pribadinya,” lanjut Kombes Aldinan.
Pihak kepolisian telah
memeriksa tiga orang saksi dan empat korban untuk memperkuat berkas perkara.
Barang bukti yang berhasil disita berupa dua flashdisk berisi rekaman CCTV dari
lokasi kejadian.
Masyarakat di sekitar
jalan Siliwangi mengaku sudah lama merasa resah dan terancam akibat ulah pelaku
yang kerap beraksi seenaknya. Saat ini, EAS alias Gomez telah diamankan di
Rutan Polresta Kupang Kota dan akan diproses hukum lebih lanjut.
“Ini bentuk respons kami terhadap keresahan masyarakat. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta. * kupangnews.com