banner Resahkan Warga, Gomes Preman Jalanan di Kota Kupang Diringkus Polisi

Resahkan Warga, Gomes Preman Jalanan di Kota Kupang Diringkus Polisi

Preman jalanan EAS alias Gomez diringkus Polisi di lokasi CFD Jalan El Tari, Sabtu (3/ 5). (Istimewa)


Suara Numbei News - Aksi pemerasan yang meresahkan warga Kota Kupang akhirnya terungkap setelah tim Polresta Kupang Kota menangkap seorang pria berinisial EAS alias Gomez (30), yang sempat viral di media sosial karena kerap melakukan pemerasan terhadap pedagang kecil. Ia diringkus pada Sabtu (3/5) pagi saat berada di lokasi Car Free Day (CFD) Jalan El Tari.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangannya menjelaskan, Gomes disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang... dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP,” jelas Kombes Aldinan.

Penangkapan terhadap Gomes dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/516/V/2025/SPKT/Polres Kota Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 1 Mei 2025, yang dilaporkan oleh korban bernama MSAP. 

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Rabu malam (30/4) sekitar pukul 21.00 WITA di salah satu lapak penjualan gorengan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Kapolresta menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung meminta dibungkuskan gorengan dengan suara tinggi. Saksi NT yang sedang menjaga lapak gorengan MSAP menjadi ketakutan dan membungkus lima buah bakwan. Namun, pelaku memaksa ditambahkan tahu sambil mengancam, “Lebih baik kamu bungkus kasi saya daripada saya yang ambil nanti tidak baik,” sambil mengambil sambal tanpa izin.

Gomes tersangka pemerasan terekam CCTV kios ketika hidak mengambil rokok. (Istimewa)


Tak berhenti di situ, Gomes kemudian menuju warung ayam geprek tak jauh dari lokasi dan meminta dua bungkus nasi ayam geprek kepada penjaga bernama MK. Setelah menerima makanan, pelaku langsung pergi tanpa membayar. MK mengaku Gomes sering melakukan hal serupa dan bahkan menggoyangkan gerobak jika permintaannya tidak dipenuhi.

Pelaku juga dilaporkan mengambil rokok dari dua kios milik Z dan MSM tanpa membayar. “Modus pelaku selalu sama. Ia datang dalam keadaan mabuk, menggunakan suara keras dan kasar untuk menakut-nakuti, menggoyang gerobak korban, lalu meminta makanan atau barang dagangan untuk kepentingan pribadinya,” lanjut Kombes Aldinan.

Pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dan empat korban untuk memperkuat berkas perkara. Barang bukti yang berhasil disita berupa dua flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Masyarakat di sekitar jalan Siliwangi mengaku sudah lama merasa resah dan terancam akibat ulah pelaku yang kerap beraksi seenaknya. Saat ini, EAS alias Gomez telah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota dan akan diproses hukum lebih lanjut.

“Ini bentuk respons kami terhadap keresahan masyarakat. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta. * kupangnews.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama