![]() |
Foto: Kepala Kanwil
DJPb NTT, Ariyanto Widodo (kanan) saat memaparkan soal LPJ dana desa di NTT,
Jumat (3/5/2025). (Simon Selly/detikBali) |
"Sehingga perlu
menyesuaikan kembali APBDes yang disusun serta keterlambatan dalam penetapan
tenaga pendamping di desa," ujar Catur dalam konferensi pers APBN KiTa
Regional NTT periode Januari-April 2025 di Kanwil DJPb NTT, Jumat (2/5/2025).
Catur menegaskan
toleransi waktu untuk melaporkan LPJ ke Kanwil DJPb NTT adalah 15 Juni 2025.
Menurutnya, salah satu faktor yang membuat LPJ terlambat adalah pergantian
kepala daerah dengan perubahan kebijakan.
"Perlu kami dorong
dalam waktu satu setengah bulan ke depan agar bisa dipercepat penyaluran dana
desanya," terang Catur.
Dia juga mengapresiasi
sebanyak 1.900 desa yang sudah mengisi data untuk dana desa dengan menyertakan
data masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT).
"Jadi, ini menurut
kami bagus dan kalau kami lihat total itu yang sudah merealisasikannya paling
banyak ada di Kabupaten Flores Timur diikuti oleh Kabupaten Lembata,"
tambah Catur.
Menurutnya, ada dua
tahap penyaluran dana desa. Yakni, sebanyak 40 persen pada tahap pertama dan 60
persen pada tahap kedua. Catur mendorong para kepala desa yang belum menyetor
LPJ agar segera menyelesaikan. Jika tidak, maka dana desa tidak bisa cair.
"Kalau LPJ nggak
selesai maka anggaran dana desa tahap satu tidak akan dicairkan. Otomatis itu
juga akan berdampak pada dana desa tahap selanjutnya," tandas dia. *** detik.com