![]() |
| Foto edit VoxNtt.com |
Penetapan
tersangka itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2024/SPKT/POLDA
NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 12 September 2024. Dalam proses penanganan
perkara tersebut, penyidik menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan,
yakni Nomor SP SIDIK/255/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 22 April 2025, Nomor SP
SIDIK/711/XII/2025/Ditreskrimum tanggal 15 Desember 2025, serta Surat Perintah
Penyidikan Tambahan Nomor SP SIDIK/195/III/2026/Ditreskrimum.
Selain itu,
penyidik juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Nomor SPDP/136/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Desember 2025. Selanjutnya,
terbit Surat Penetapan Tersangka Nomor SP-Tap TSK/6/III/2026/Ditreskrimum
tanggal 31 Maret 2026.
Penyidik
turut mengeluarkan Surat Penetapan Peralihan Status Nomor
STP.Asts/06.4/III/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2026 tentang perubahan
status dari saksi menjadi tersangka.
Theresiani
diketahui berasal dari Kampung Meler, Dusun Mangge, Desa Meller, Kecamatan
Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Kepala Bidang
Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan, penanganan
perkara tersebut masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
NTT.
“Kami
sampaikan bahwa saat ini penanganan perkara tersebut masih berjalan di
Ditreskrimum Polda NTT,” jelasnya kepada VoxNtt.com, Selasa, 21 April
2026.
Menurut
Hendry, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan
hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah
menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Ia
menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada
tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi
panggilan tersebut.
“Namun yang
bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, pada hari
Jumat, 17 April 2026, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada
tersangka untuk hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu
dekat,” jelasnya.
Polda NTT,
kata Hendry, menegaskan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara
profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami juga
mengimbau kepada tersangka untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan
penyidik guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya,
korban berinisial MBS melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda NTT.
Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta akibat perbuatan Theresiani
Alphanita Gagur.
Menurut
MBS, dugaan penipuan dilakukan dengan modus bantuan pengobatan ayahnya yang
sedang sakit dan menggunakan kursi roda. Tersangka disebut meminta pengiriman
uang dengan nominal menyesuaikan tanggal lahir pasien dan anggota keluarga.
“Modusnya
pakai tanggal, saya tanggal 21 Januari lahirnya jadi harus dikirim sebanyak 21
juta. Setelah itu pakai bapa saya punya tanggal lahir, karena bapa tanggal 28
dia minta dikirimkan uang 28 juta,” katanya.
MBS
menyebut, setelah itu tersangka meminta pengiriman uang kembali dengan alasan
proses peracikan obat sebelumnya gagal.
“Setelah
itu ulang karena proses pembuatan minyak itu gagal. Ia bilang harus mulai ulang
karena jadi harus dikirim lagi sesuai tanggal. Saya punya bukti sampai
jumlahnya 200 juta itu,” ujar MBS.
Sementara
itu, Theresiani sempat menghubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp pada
Senin, 20 April 2026, untuk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media
tersebut. Namun, file klarifikasi yang dikirim kemudian dihapus.
“Tidak usah Kaka.
Nanti ite (Anda) hadir saja saat kami sidang. Karena ite yang
menulis berita. Benar atau salah itu dibuktikan di pengadilan. Bukan pengadilan
media sosial. Tabe. Tuhan memberkati,” katanya melalui pesannya. *** voxntt.com
