![]() |
| Tiga tersangka kasus penikaman di Belu yang sempat melarikan diri dan saat ini telah diamankan oleh Tim Resmob Polda NTT (POLDA NTT / NTT EXPRESS) |
Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan back
up terhadap Polres Belu dalam mengungkap kasus sebagaimana tertuang
dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/IV/2026/SPKT Polres Belu tanggal 9 April
2026.
Tim Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Theorangga
E. A. Rohi, mendapatkan informasi bahwa para tersangka melarikan diri ke
wilayah Kupang.
Tim Resmob Polda NTT mengamankan dua tersangka
berinisial J.M dan A.M di sebuah rumah warga di Desa Tanah Merah,
Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial K.B
yang bersembunyi di salah satu kos-kosan di wilayah Kelurahan Fontein,
Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Terhadap ketiga tersangka langsung dibawa ke
Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, melalui
Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa keberhasilan
ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat
dan sinergi antara Polda NTT dan Polres Belu. Kami memastikan
bahwa setiap pelaku tindak pidana akan ditindak tegas sesuai hukum yang
berlaku,” ujar Kombes Henry.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan
terus mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kasus penikaman
tersebut.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan
sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap
tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, dan
harapannya proses hukum dapat berjalan dengan lancar demi memberikan keadilan
bagi para korban, pintanya.
