![]() |
| Foto : Apel PTDH digelar secara in absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata (AZIS/NTT EKSPRESS). |
Upacara PTDH digelar secara in absentia dan dipimpin
langsung oleh Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata. Dalam amanatnya, ia menegaskan
bahwa keputusan tersebut merupakan langkah berat namun harus diambil demi
menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.
Bripda OPA diberhentikan setelah terbukti melakukan
penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya seorang warga bernama Paulus
Pande. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2025 saat pelaku diduga berada
di bawah pengaruh minuman keras dalam sebuah acara pesta.
Sementara itu, Aipda DP dikenai sanksi karena
terlibat pelanggaran etik yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan aturan
yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap
keduanya telah melalui proses panjang dan didasarkan pada ketentuan hukum yang
berlaku, termasuk surat keputusan Kapolda NTT tertanggal 13 Maret 2026.
“Sebagai
pimpinan, ini bukan keputusan yang mudah. Namun penegakan disiplin dan hukum
harus tetap menjadi prioritas,” ujar Yudhi dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polres Ende untuk
menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting agar senantiasa menjaga
profesionalisme serta menghindari pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun
tindak pidana.
Menurutnya, institusi Polri tidak akan memberikan
toleransi terhadap pelanggaran berat, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh personel bahwa
setiap pelanggaran memiliki konsekuensi serius, tidak hanya bagi individu
tetapi juga keluarga,” tegasnya.
Upacara berlangsung tertib dengan menampilkan foto
kedua personel yang diberhentikan sebagai bagian dari prosedur simbolis PTDH.
**
.webp)