Oknum kades yang berada di wilayah
perbatasan RI-RDTL itu diadukan ke Polsek Tasifeto Barat Polres Belu
lantaran diduga menganiaya warganya berinisial AS menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Tasifeto Barat Ipda Makxi Disyon Imanuel
Ninu melalui Kanit Reskrim Aiptu Aprianus Jeremias Tae saat dikonfirmasi
wartawan,Rabu 01 April 2026 membenarkan adanya laporan pengaduan terhadap oknum
kades AA.
Ia mengaku saat ini pihaknya sementara
melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
"Benar adanya laporan warga Desa Dubesi
AS melaporkan kasus penganiayaan yang di duga di lakukan oleh saudara AA yakni
kepala desa Dubesi,"jelas Aiptu Aprianus seperti dilansir dari Lintas
Pewarta.com.
Kronologi
Kejadian
Aiptu Aprianus menjelaskan,dugaan penganiayaan
menggunakan senjata tajam itu terjadi pada tanggal 25 Maret 2026 lalu.
Kasus tersebut bermula dari korban mendengar
adanya keributan yang terjadi di rumah adik dari terduga pelaku.
Mendengar adanya keributan tersebut,korban kemudian
datang ke rumah adik terduga pelaku.
Saat tiba di lokasi kejadian,korban sempat
menegur terduga pelaku.Namun teguran tersebut tidak diterima baik oleh terduga
pelaku hingga kemudian melancarkan aksi brutal terhadap korban.
"Kami masih melakukan penyelidikan,masih
menunggu saksi dari korban,"Ujarnya.* nttexpress.com
