banner Diduga Aniaya Warganya Gunakan Sajam,Oknum Kades di Kabupaten Belu Dipolisikan

Diduga Aniaya Warganya Gunakan Sajam,Oknum Kades di Kabupaten Belu Dipolisikan



Suara Numbei News Oknum kepala desa Dubesi kecamatan Nanaet Duabesi kabupaten Belu Provinsi NTT berinisial AA terpaksa harus berurusan dengan polisi.

 Oknum kades yang berada di wilayah perbatasan RI-RDTL itu diadukan ke Polsek Tasifeto Barat Polres Belu lantaran diduga menganiaya warganya berinisial AS menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Tasifeto Barat Ipda Makxi Disyon Imanuel Ninu melalui Kanit Reskrim Aiptu Aprianus Jeremias Tae saat dikonfirmasi wartawan,Rabu 01 April 2026 membenarkan adanya laporan pengaduan terhadap oknum kades AA.

 Ia mengaku saat ini pihaknya sementara melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

 "Benar adanya laporan warga Desa Dubesi AS melaporkan kasus penganiayaan yang di duga di lakukan oleh saudara AA yakni kepala desa Dubesi,"jelas Aiptu Aprianus seperti dilansir dari Lintas Pewarta.com.

 Kronologi Kejadian 

Aiptu Aprianus menjelaskan,dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada tanggal 25 Maret 2026 lalu.

 Kasus tersebut bermula dari korban mendengar adanya keributan yang terjadi di rumah adik dari terduga pelaku.

Mendengar adanya keributan tersebut,korban kemudian datang ke rumah adik terduga pelaku.

 Saat tiba di lokasi kejadian,korban sempat menegur terduga pelaku.Namun teguran tersebut tidak diterima baik oleh terduga pelaku hingga kemudian melancarkan aksi brutal terhadap korban.

 "Kami masih melakukan penyelidikan,masih menunggu saksi dari korban,"Ujarnya.* nttexpress.com



 

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama