banner Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Woloklereng Kabupaten Sikka, Kapolda NTT Janji Tuntaskan Secara Transparan

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Woloklereng Kabupaten Sikka, Kapolda NTT Janji Tuntaskan Secara Transparan



Suara Numbei News - Tabir kasus dugaan pembunuhan yang mengguncang warga Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, mulai terkuak. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar aparat kepolisian pada Rabu (1/4/2026).

Rekonstruksi berlangsung selama lebih dari enam jam, dimulai pukul 14.00 WITA hingga 20.10 WITA, di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan pengamanan ketat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Sikka, Kompol Mareselus Yugo Amboro, dan melibatkan penyidik Satreskrim, tim Inafis, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta disaksikan masyarakat dan tokoh adat setempat.

Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka, yakni Fransiskus Rofinus Gewar alias Rofin dan Saverius Gewar alias Saver, memperagakan puluhan adegan krusial. Adegan-adegan itu mencakup awal interaksi dengan korban, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, aksi kekerasan yang berujung kematian, hingga upaya menyembunyikan kematian korban.

Rangkaian adegan tersebut menjadi bagian penting bagi penyidik dalam menyusun konstruksi perkara secara utuh. Dugaan tindak pidana yang diusut meliputi persetubuhan terhadap anak, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta tindakan menyembunyikan kematian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 23 Februari 2026 dan diperkuat dengan surat perintah penyidikan tertanggal 26 Februari 2026.

Sebelum rekonstruksi dilaksanakan, aparat kepolisian juga melakukan pendekatan intensif kepada keluarga korban, penasihat hukum, tokoh masyarakat, serta perwakilan 10 suku Romanduru. Langkah ini dinilai efektif dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.

Sekitar 100 warga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Sikka, anggota DPRD Kabupaten Sikka, serta Kepala Desa Rubit.

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam mengungkap fakta hukum secara jelas.

Ia menyebutkan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Kapolda NTT juga memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen membawa perkara ini ke meja hijau demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dengan rampungnya rekonstruksi, penyidik kini semakin menguatkan konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur. *** penatimor.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama