Rekonstruksi berlangsung selama lebih dari enam jam,
dimulai pukul 14.00 WITA hingga 20.10 WITA, di lokasi tempat kejadian perkara
(TKP) dengan pengamanan ketat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres
Sikka, Kompol Mareselus Yugo Amboro, dan melibatkan penyidik Satreskrim, tim
Inafis, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta disaksikan masyarakat dan
tokoh adat setempat.
Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka, yakni
Fransiskus Rofinus Gewar alias Rofin dan Saverius Gewar alias Saver,
memperagakan puluhan adegan krusial. Adegan-adegan itu mencakup awal interaksi
dengan korban, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, aksi kekerasan yang
berujung kematian, hingga upaya menyembunyikan kematian korban.
Rangkaian adegan tersebut menjadi bagian penting
bagi penyidik dalam menyusun konstruksi perkara secara utuh. Dugaan tindak
pidana yang diusut meliputi persetubuhan terhadap anak, penganiayaan yang
menyebabkan kematian, serta tindakan menyembunyikan kematian, sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan
polisi yang dibuat pada 23 Februari 2026 dan diperkuat dengan surat perintah
penyidikan tertanggal 26 Februari 2026.
Sebelum rekonstruksi dilaksanakan, aparat kepolisian
juga melakukan pendekatan intensif kepada keluarga korban, penasihat hukum,
tokoh masyarakat, serta perwakilan 10 suku Romanduru. Langkah ini dinilai
efektif dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses
berlangsung.
Sekitar 100 warga turut menyaksikan jalannya
rekonstruksi. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Sikka, anggota DPRD
Kabupaten Sikka, serta Kepala Desa Rubit.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi
Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra,
menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam mengungkap fakta
hukum secara jelas.
Ia menyebutkan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk
memperjelas kronologi berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti,
sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan
akuntabel.
Kapolda NTT juga memastikan bahwa penanganan kasus
ini akan dilakukan secara profesional hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen
membawa perkara ini ke meja hijau demi memberikan keadilan bagi korban dan
keluarganya.
Dengan rampungnya rekonstruksi, penyidik kini
semakin menguatkan konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum yang tegas,
transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur. *** penatimor.com
