Kebakaran yang
menghanguskan semak-semak dan daun jati kering itu berhasil dipadamkan setelah
hampir dua jam upaya berjibaku di lapangan.
Langkah penanganan
cepat ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Belu agar setiap kebakaran
segera direspons secara terkoordinasi.
“Begitu mendapat
informasi kebakaran, anggota kami bersama Dinas Pemadam Kebakaran, UPT KPH, dan
aparat Pos Pam Nenuk langsung menuju lokasi. Kami tidak boleh menunggu karena
api bisa cepat meluas,” tegas Kapolsek Tasifeto Barat, IPTU Sam Ihim.
Polisi bersama petugas
gabungan menggunakan mobil pemadam kebakaran dan cara manual dengan ranting
pohon untuk memadamkan api.
Meski dihadang angin
kencang dan terik matahari, api akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul
12.50 WITA.
“Syukur, berkat kerja
sama dan semangat tim, api bisa padam setelah hampir dua jam lebih kami
berjuang di lapangan,” jelas IPTU Sam.
Kapolsek menambahkan,
meskipun penyebab kebakaran belum dapat dipastikan, pihaknya menduga kuat api
berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengguna jalan.
Untuk itu, Polres Belu
melalui jajaran Polsek Tasbar mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami terus
mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami juga
meminta agar segera melapor bila mengetahui ada warga yang sengaja membakar
hutan atau lahan,” ujarnya.
IPTU Sam menegaskan
bahwa penanganan cepat terhadap kebakaran hutan dan lahan merupakan bentuk
tanggung jawab Polres Belu dalam menjaga keamanan, keselamatan masyarakat,
serta kelestarian lingkungan.
“Polres Belu akan
selalu hadir di garda terdepan bersama instansi terkait demi mencegah dampak
kebakaran yang lebih besar,” pungkasnya.*** korantimor.com
