banner Kompol Cosmas Kaju Gae Ajukan Banding Atas Putusan KKEP

Kompol Cosmas Kaju Gae Ajukan Banding Atas Putusan KKEP



Suara Numbei News - Kompol Cosmas Kaju Gae resmi mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Banding juga diajukan oleh Bripka Rohmat yang dijatuhi vonis demosi selama tujuh tahun dalam perkara yang sama.

“Keduanya telah mengajukan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Dalam sidang KKEP, Kompol Cosmas selaku Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena terlibat langsung dalam peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan.

Sementara itu, Bripka Rohmat yang bertindak sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob saat kejadian, juga dijatuhi sanksi pelanggaran berat berupa demosi.

Keduanya diketahui berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob saat peristiwa terjadi. Rohmat mengemudikan rantis, sementara Cosmas berada di sampingnya.

Affan Kurniawan diduga terlindas kendaraan tersebut ketika aksi demonstrasi ricuh berlangsung di Jakarta Pusat.

Selain kedua anggota tersebut, Divisi Propam Polri juga menetapkan lima personel lain sebagai pelanggar kode etik kategori sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka seluruhnya merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan dijatuhi sanksi disiplin yang lebih ringan dibanding Cosmas dan Rohmat.

Sebelumnya, Ketua Majelis Sidang KKEP dalam putusan yang disiarkan secara virtual menegaskan PTDH terhadap Kompol Cosmas.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang.

Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan meninggal dunia setelah diduga terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi. Peristiwa itu langsung diusut Mabes Polri dengan menahan tujuh personel Brimob.

Propam Polri kemudian membagi perkara ini menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Dua personel, yakni Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran berat yang berpotensi berujung PTDH sekaligus proses pidana.

Sementara lima lainnya termasuk pelanggaran sedang dengan sanksi mulai dari penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.*** korantimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama