Banding juga diajukan
oleh Bripka Rohmat yang dijatuhi vonis demosi selama tujuh tahun dalam perkara
yang sama.
“Keduanya telah
mengajukan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo
Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Dalam sidang KKEP,
Kompol Cosmas selaku Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri dinyatakan melakukan
pelanggaran berat karena terlibat langsung dalam peristiwa yang menewaskan
Affan Kurniawan.
Sementara itu, Bripka
Rohmat yang bertindak sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob saat
kejadian, juga dijatuhi sanksi pelanggaran berat berupa demosi.
Keduanya diketahui
berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob saat peristiwa terjadi. Rohmat
mengemudikan rantis, sementara Cosmas berada di sampingnya.
Affan Kurniawan diduga
terlindas kendaraan tersebut ketika aksi demonstrasi ricuh berlangsung di
Jakarta Pusat.
Selain kedua anggota
tersebut, Divisi Propam Polri juga menetapkan lima personel lain sebagai
pelanggar kode etik kategori sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang,
Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Mereka seluruhnya
merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan dijatuhi sanksi disiplin yang
lebih ringan dibanding Cosmas dan Rohmat.
Sebelumnya, Ketua
Majelis Sidang KKEP dalam putusan yang disiarkan secara virtual menegaskan PTDH
terhadap Kompol Cosmas.
“Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang.
Kasus ini bermula
ketika Affan Kurniawan meninggal dunia setelah diduga terlindas rantis Brimob
Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi. Peristiwa itu langsung diusut Mabes
Polri dengan menahan tujuh personel Brimob.
Propam Polri kemudian
membagi perkara ini menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan
pelanggaran sedang.
Dua personel, yakni
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran berat
yang berpotensi berujung PTDH sekaligus proses pidana.
Sementara lima lainnya
termasuk pelanggaran sedang dengan sanksi mulai dari penempatan khusus, mutasi,
demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.*** korantimor.com
