“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Orang” dan
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pengawasan
bersyarat selama 6 bulan sebagaimana ketentuan pasal 75 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan syarat Umum tidak
akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam
waktu 6 bulan dan Syarat Khusus wajib lapor 1 kali tiap 2 minggu kepada
Kejaksaan Negeri Ende selama masa pidana pengawasan,” ucap Ketua Majelis Hakim
M. Nur Salam, dengan didampingi oleh Satriyo Bagus Arianto dan Gregorius
Marshall Dwidya Nanda masing-masing sebagai hakim anggota pada sidang yang
terbuka untuk umum pada hari Senin (09/03/2026) di Gedung PN Ende, Jl. Eltari,
Kel. Mautapaga, Kec. Ende Tim., Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Perkara ini bermula dari laporan korban MN yang
merupakan istri sah terdakwa sejak pernikahan mereka pada 4 Oktober 2019 di
Sumba Timur. Dalam persidangan terungkap bahwa hubungan rumah tangga keduanya
mulai tidak harmonis sejak tahun 2022.
Korban kemudian meninggalkan rumah dan tinggal di
kos di Kabupaten Ende akibat konflik rumah tangga. Sejak tahun 2023, terdakwa
tidak lagi memberikan nafkah batin, dan sejak September 2024 juga berhenti
memberikan nafkah lahir yang sebelumnya diberikan melalui transfer sebesar
sekitar Rp1 juta per bulan.
Akibat kondisi tersebut, korban harus memenuhi
kebutuhan hidupnya sendiri dari gaji dan bantuan orang tuanya. Bahkan, korban
sempat mengalami tekanan psikologis yang dibuktikan melalui visum et
psikiatrikum.
“Terdakwa dan korban masih terikat dalam perkawinan
yang sah, Terdakwa memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada
istrinya, dan Terdakwa secara sadar tidak lagi memenuhi kewajiban tersebut
dalam jangka waktu yang cukup lama,” sebagaimana termuat dalam pertimbangan
putusan Majelis Hakim PN Ende. Namun demikian, dalam persidangan juga terungkap
bahwa kedua pihak telah mencapai perdamaian melalui mekanisme keadilan
restoratif pada Februari 2026.
Majelis hakim menilai pidana pengawasan lebih tepat
diterapkan karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, perkara
terjadi dalam lingkup keluarga, serta telah ada perdamaian antara pelaku dan
korban. (dsn/zm/wi) *** dandapala.com