Sebelum penyerahan
dokumen hibah daerah tersebut Deken Malaka, Keuskupan Atambua Rm. Edmundus Sako,
Pr di awal kata pengantarnya sesaat, menjelaskan, nilai hibah sebesar itu
dikucurkan pada masa kepemimpinan Bupati Malaka dr Stefanus Bria Seran, MPh.
“Hibah itu untuk
pembangunan gereja Paroki Betun. Pembangunan gereja sudah selesai dan siap
ditahbiskan Uskup Atambua Mgr Dominikus Saku, Pr besok 13 Mei 2022”, tandas
Deken Edmundus, sebagaimana dilansir dari media timortoday.id
Romo Edmundus
mengatakan, pemerintah telah memberikan hibah itu kepada gereja. Gereja juga
dengan terima dengan senang hati. Sebagai penerima hibah, gereja punya
tanggungjawab untuk melaporkan kepada pemerintah.
Sehingga, saat
pentahbisan gereja yang nantinya dilakukan Uskup Atambua Mgr Dominikus Sako,
Pr, ada prasasti yang ditandatangani bersama.
Dalam prasasti itu,
nama Bupati Malaka Periode 2016-2021 dr Stefanus Bria Seran, MPh ditulis
sebagai Pemberi Hibah. Sebagai Penerima Hibah adalah Keuskupan Atambua melalui
Deken Malaka yang juga Pastor Paroki Santa Maria Fatima Betun Romo Edmundus
Sako, Pr.
“Gereja yang sudah
dibangun ini akan ditahbiskan Uskup Atambua Mgr Dominikus Sako, Pr dan
diresmikan Bupati Malaka Periode 2021-2024 Dr Simon Nahak, SH, MH. Ini ditulis
juga dalam prasasti”, aku Deken Edmundus.
Bupati Malaka Dr Simon
Nahak, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, hibah ini sangat penting karena
perkembangan pembangunan saat ini berbeda jauh dengan hari-hari kemarin.
Sehingga, kadang-kadang
orang sudah tidak perduli lagi dengan sejarah gereja dan kegunaan tanah gereja.
Lalu, ada pengalaman di tanah rantau. Ketika kembali ke kampung halaman, gereja
digugat.
“Ayo, gugat. Ini tanah
nenek moyang saya. Sehingga, gereja perlu punya dokumen seperti ini”, tandas
Bupati Simon.
Di pemerintahan, kata
Bupati Simon, anggaran yang keluar juga digunakan untuk apa harus jelas. “Jadi,
terimakasih karena ada fisik bangunannya. Ada gereja yang sudah dibangun”,
demikian Penegasan dari Bupati Simon.
Kedatangan Bupati Simon
didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Remigius Leki
dan staf. Sedangkan Deken Edmundus didampingi Romo Marsel Nai Key, Pr dan
sejumlah pengurus Dewan Pastoral Dekenat dan Paroki.
Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Pendapatan Daerah Remigius Leki seusai kegiatan, kepada media
menjelaskan, hibah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2017 senilai Rp2,5 Miliar.
“Anggaran itu
dihibahkan kepada Keuskupan Atambua untuk pembangunan Gereja Paroki Betun”,
demikian Remi.
Source: timortoday.id