Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH Serahkan Dokumen Hibah Daerah "Pembangunan Gereja Katolik Paroki St. Maria Fatima Betun" kepada Keuskupan Atambua

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH Serahkan Dokumen Hibah Daerah "Pembangunan Gereja Katolik Paroki St. Maria Fatima Betun" kepada Keuskupan Atambua



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Melalui Deken Malaka Romo Edmundus Sako, Pr, Kamis (12/05/2022) petang, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH menyerahkan Dokumen Hibah Daerah kepada Keuskupan Atambua. Hibah Daerah itu senilai Rp2,5 Miliar dimanfaatkan untuk pembangunan Gereja Katolik Paroki Santa Maria Fatima Betun, wilayah pastoral Keuskupan Atambua.

Sebelum penyerahan dokumen hibah daerah tersebut Deken Malaka, Keuskupan Atambua Rm. Edmundus Sako, Pr di awal kata pengantarnya sesaat, menjelaskan, nilai hibah sebesar itu dikucurkan pada masa kepemimpinan Bupati Malaka dr Stefanus Bria Seran, MPh.

“Hibah itu untuk pembangunan gereja Paroki Betun. Pembangunan gereja sudah selesai dan siap ditahbiskan Uskup Atambua Mgr Dominikus Saku, Pr besok 13 Mei 2022”, tandas Deken Edmundus, sebagaimana dilansir dari media timortoday.id

Romo Edmundus mengatakan, pemerintah telah memberikan hibah itu kepada gereja. Gereja juga dengan terima dengan senang hati. Sebagai penerima hibah, gereja punya tanggungjawab untuk melaporkan kepada pemerintah.

Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH menyerahkan Dokumen Hibah Daerah kepada Keuskupan Atambua melalui Deken Malaka Romo Edmundus Sako, Pr di Pastoran Paroki Betun, Kamis (12/05/2022) petang. (Foto: Cyriakus Kiik/Timortoday.id).


Sehingga, saat pentahbisan gereja yang nantinya dilakukan Uskup Atambua Mgr Dominikus Sako, Pr, ada prasasti yang ditandatangani bersama.

Dalam prasasti itu, nama Bupati Malaka Periode 2016-2021 dr Stefanus Bria Seran, MPh ditulis sebagai Pemberi Hibah. Sebagai Penerima Hibah adalah Keuskupan Atambua melalui Deken Malaka yang juga Pastor Paroki Santa Maria Fatima Betun Romo Edmundus Sako, Pr.

“Gereja yang sudah dibangun ini akan ditahbiskan Uskup Atambua Mgr Dominikus Sako, Pr dan diresmikan Bupati Malaka Periode 2021-2024 Dr Simon Nahak, SH, MH. Ini ditulis juga dalam prasasti”, aku Deken Edmundus.

Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, hibah ini sangat penting karena perkembangan pembangunan saat ini berbeda jauh dengan hari-hari kemarin.

Sehingga, kadang-kadang orang sudah tidak perduli lagi dengan sejarah gereja dan kegunaan tanah gereja. Lalu, ada pengalaman di tanah rantau. Ketika kembali ke kampung halaman, gereja digugat.

“Ayo, gugat. Ini tanah nenek moyang saya. Sehingga, gereja perlu punya dokumen seperti ini”, tandas Bupati Simon.

Di pemerintahan, kata Bupati Simon, anggaran yang keluar juga digunakan untuk apa harus jelas. “Jadi, terimakasih karena ada fisik bangunannya. Ada gereja yang sudah dibangun”, demikian Penegasan dari Bupati Simon.

Kedatangan Bupati Simon didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Remigius Leki dan staf. Sedangkan Deken Edmundus didampingi Romo Marsel Nai Key, Pr dan sejumlah pengurus Dewan Pastoral Dekenat dan Paroki.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Remigius Leki seusai kegiatan, kepada media menjelaskan, hibah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2017 senilai Rp2,5 Miliar.

“Anggaran itu dihibahkan kepada Keuskupan Atambua untuk pembangunan Gereja Paroki Betun”, demikian Remi.

Source: timortoday.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama