Perturan Bupati Malaka Tentang Pilkades /Tangkapan Layar |
Diberitakan sebelumnya,
Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memulai Tahapan pemilihan
Kepala Desa Serentak pada 14 Agustus 2022.
Pemilihan Kepala desa
serentak ini akan dilaksanakan di 127 Desa yang ada di Kabupaten Malaka dan
mulai diselenggarakan pada 14 Agustus sampai 2 Desember 2022.
Sedangkan hasil
pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka akan diumumkan pada 9
Desember 2022.
Informasi terbaru,
anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades serentak ini kurang dari yang
diusulkan. Anggaran Pilkades yang diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka Rp3,9 miliar hanya direalisasikan Rp1,4 miliar.
Dengan kondisi anggaran
tersebut tentu tidak akan cukup dalam pelaksanaan Pilkades serentak di
Kabupaten Malaka yang di mana tahapannya akan dimulai pada bulan Agustus sampai
dengan Desember tahun 2022.
"Anggaran itu
tentunya tidak cukup sehingga kita masih ajukan. Tapi apakah disetujui atau
tidak," ungkap Agustinus Nahak, Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, bulan
lalu.
Lebih lanjut, Agustinus
Nahak menambahkan apabila pengajuan itu tidak disetujui tentunya akan mengalami
hambatan seperti pengamanan logistik, distribusi kemudian termasuk dengan
pengembalian logistik dan juga tidak akan menghendel semua kegiatan selama
tahapan Pilkades.
"Sehingga yang
diutamakan itu pencetakan surat suara dengan lipat surat suara,"ujarnya.
Dijelaskannya, Pilkades
serentak di Kabupaten Malaka ini akan berpedoman pada Peraturan Bupati
Malaka.*** voxtimor.pikiran-rakyat.com