Melalui keterangan
resmi, Kementerian PANRB telah merilis jadwal pelaksaan PPPK 2022. Direncanakan
pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat di bulan
September mendatang.
Selain mempersiapkan
diri untuk mengikuti seleksi ini, guru honorer juga harus tahu bagaimana skema
pengangkatan menjadi ASN
Pasalnya, ada kategori
guru honorer yang tidak perlu tes untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 bahkan
langsung penempatan!
Ketentuan ini diberikan
untuk kategori guru honorer yang memiliki poin plus dengan mengikuti program
Kemdikbud sebelumnya.
Kategori guru honorer
yang nanti menjadi pelamar dalam PPPK 2022 terbagi menjadi empat golongan yakni
pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum atau prioritas 4.
Lantas, bagaimana skema
pengangkatan guru honorer ini dan siapa saja guru honorer yang tergolong
pelamar prioritas 1, 2, 3, dan 4? Berikut penjelasannya:
1. Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non
ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta
yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru
lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK
2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran
dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat
segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru
prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum
terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
2. Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang
masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021
dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang
akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses
seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
3. Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini
diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah
terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri
yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang
akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi.
Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan
jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
4. Pelamar Umum atau
Prioritas 4
Jika masih ada formasi,
pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar
prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga
tahun, lulusan PPG dan guru swasta.
Berdasarkan hal ini
dapat disimpulkan bahwa guru honorer yang masuk dalam prioritas 1, 2, dan 3
tidak perlu tes untuk seleksi PPPK 2022. Sementara prioritas 4 akan mengikuti
seleksi tes CAT UTBK.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com