Pelaku Judi Online di NTT Ditangkap, Transaksinya Capai Miliaran Tiap Bulan, Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku Judi Online di NTT Ditangkap, Transaksinya Capai Miliaran Tiap Bulan, Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku Judi Online Dibekuk Polda NTT. ©2022 Merdeka.com


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kapolda NTT menyatakan bahwa 7 tersangka kasus judi online yang ditangkap aparat Polda NTT di Kupang sejak Senin (29/8) hingga Selasa (30/8) terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kapolda NTTIrjen Pol Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa penangkapan tersangka judi online di Kupang itu, 7 tersangka tersebut sudah memenuhi unsur penyelidikan.

"Hari ini kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti," ujarnya di Kupang, Rabu (31/8/2022).

Keberhasilan tim Ditreskrimsus Polda NTT mengungkap kasus judi online di NTT itu, atas upaya tim patroli siber Ditreskrimsus Polda NTT menelusuri situs judi online dengan nama inisial KD.

Akhirnya polisi berhasil meringkus 13 tersangka judi online itu. Namun dari 13 pelaku tersebut, baru 7 orang yang memenuhi unsur penyelidikan, sementara sisanya masih terus didalami.

Tim siber Ditreskrimsus Polda NTT juga berhasil mengungkap bandar berinisial BSY yang status keberadaannya masih dalam penyelidikan karena bandar tersebut tak berdomisili di wilayah hukum Polda NTT.

Kapolda NTT menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap bandar judi online tersebut karena domisilinya bukan di NTT.

"BSY sendiri dalam sebulan mampu mengumpulkan keuntungan senilai Rp2miliar," tegas Kapolda NTT.

Disampaikan juga bahwa 7 tersangka tersebut berinisial SP, KU, WS RD, YT, RK dan BA itu kini sudah ditahan di Mapolda NTT.

Profesi para tersangka tersebut bervariasi mulai dari tukang ojek, pekerja bangunan dan beberapa pekerjaan lainnya.

Nilai atau modal awal mereka juga bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta dengan modus ingin mendapatkan keuntungan yang besar.

Ia pun berharap agar masyarakat NTT tidak terlibat dalam praktek perjudian baik itu judi online maupun judi konvensional. (Ant) ***merdeka.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama