Pelaku Judi Online Dibekuk Polda NTT. ©2022 Merdeka.com |
Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa penangkapan tersangka judi online di Kupang itu, 7 tersangka
tersebut sudah memenuhi unsur penyelidikan.
"Hari ini kami
telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di
wilayah hukum Polda NTT.
Ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti,"
ujarnya di Kupang, Rabu
(31/8/2022).
Keberhasilan tim
Ditreskrimsus Polda NTT mengungkap
kasus judi online di
NTT itu, atas upaya tim patroli siber Ditreskrimsus Polda NTT menelusuri
situs judi online dengan
nama inisial KD.
Akhirnya polisi
berhasil meringkus 13 tersangka judi online itu.
Namun dari 13 pelaku tersebut, baru 7 orang yang memenuhi unsur penyelidikan,
sementara sisanya masih terus didalami.
Tim siber
Ditreskrimsus Polda NTT juga
berhasil mengungkap bandar berinisial BSY yang status keberadaannya masih dalam
penyelidikan karena bandar tersebut tak berdomisili di wilayah hukum Polda NTT.
Kapolda NTT menegaskan
pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap bandar judi online tersebut
karena domisilinya bukan di NTT.
"BSY sendiri dalam
sebulan mampu mengumpulkan keuntungan senilai Rp2miliar," tegas Kapolda NTT.
Disampaikan juga bahwa
7 tersangka tersebut berinisial SP, KU, WS RD, YT, RK dan BA itu kini sudah
ditahan di Mapolda NTT.
Profesi para tersangka
tersebut bervariasi mulai dari tukang ojek, pekerja
bangunan dan beberapa pekerjaan lainnya.
Nilai atau modal awal
mereka juga bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta dengan modus
ingin mendapatkan keuntungan yang besar.
Ia pun berharap agar
masyarakat NTT tidak terlibat dalam praktek perjudian baik itu judi online maupun
judi konvensional. (Ant) ***merdeka.com