Putri selesai menjalani
pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8) malam.
Ia juga tidak ditahan.
Lantas mengapa Putri
tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Pengacara Putri, Arman
Hanis, mengatakan alasan kliennya tidak ditahan karena mereka telah mengajukan
penangguhan penahanan. Penyidik kemudian menyetujui penangguhan itu.
"Alhamdulillah
penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik
mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2 kali 1 minggu,"
kata Arman.
Arman mengungkapkan,
pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan dengan beberapa alasan
kemanusiaan. Di antaranya, soal anak Putri yang masih balita dan juga kondisi
kesehatannya.
"Ibu Putri masih
mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga
kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu
Putri," ucap Arman.
Lebih lanjut, Arman
mengatakan Putri dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik. Putri juga dikonfrontir
dengan tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan
Kuat Ma'ruf.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu (31/8) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan |
Sebelumnya, Putri telah
diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8). Dia dicecar sebanyak 80
pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Putri tetap mengakui dirinya
merupakan korban pelecehan seksual.
Hanya saja pemeriksaan
itu belum rampung lantaran waktu yang telah larut malam. Penyidik juga
memperhatikan kondisi kesehatan Putri.