Guru Honorer Harus Tahu 5 Hasil Audiensi Guru Honorer dengan KemenPAN RB Menjelang Dibukanya Seleksi PPPK Guru 2024

Guru Honorer Harus Tahu 5 Hasil Audiensi Guru Honorer dengan KemenPAN RB Menjelang Dibukanya Seleksi PPPK Guru 2024



\Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Untuk fokus pemerintah saat ini adalah tentang penuntasan tenaga non ASN yang akan diangkat di tahun 2024 yang mana totalnya adalah sebanyak 1.605.694 menjadi fokus untuk diangkat PPPK 2024 ini.

Dan sebagai informasi bahwa untuk progres  untuk pelaksanaan CASN sedang berlangsunng dan nanti diperkirakan pada bulan Mei 2024 mendatang.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Menjelang dibuka pendaftaran PPPK tahun 2024 terdapat kabar baik dan juga kabar buruk bai tenaga honorer.

Dikutip dari tayangan video dalam channel Youtube Calon Guru, Berikut ini 5 hasil audiensi KemenPAN RB, antara lain:

1. Penyelesaian P1 Tahun 2023 itu adalah yang terakhir, sehingga P1, P2, P3, dan P4 sudah tidak ada lagi.

Untuk urutan prioritas dalam seleksi PPPK tahun 2024 yaitu untuk P1, kemudian P2, P3 dan Pelamar Umum.

Guru yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 ini harus mengikuti tes seleksi lagi, nilai seleksi PPPK guru tahun 2023 atau tahun sebelumnya Tidak Dapat digunakan untuk PPPK Guru tahun 2024 kecuali bagi P1.

Jumlah usulan formasi di tahun 2024 sebanyak 419.146 formasi (nasional semua tingkatan) dengan sisa guru non ASN sekitar 200 ribu, sehingga hal ini memungkinkan nantinya amsih akan tersisa formasi banyak untuk pelamar umum.

Guru kategori P1 tahun 2021 masih ada yang mendapatkan penempatan sekitar 12 ribu yang disebabkan karena daerah tidak mengajukan formasi, harapannya tahun 2024 ini daerah Anda mengajukan banyak formasi. Dan untuk status P1 2021 akan terus melekat pada Anda sam[ai nantinya mendapatkan penempatan.

Mekanisme seleksi setiap tahunnya akan ada perubahan dan penyesuaian. Jadi bisa jadi akan akan ada perbedaan mekanisme dengan pelaksanaan sebelum sebelumnya.

2. Penyebutan Non ASN hanya bagi THK2 dan Non ASN yang terdata di BKN atau telah bekerja di pemerintah minimal ber SK Pejabat Eselon 2 atau  Kepala Dinas.

 Penuntasan Non ASN sebanyak 1.605.694 yang belum diangkat, yang  mana terdiri dari 130.495 THK2 dan 1.475.199 merupakan non ASN yang sudah terdata di database BKN.

Ini akan menjadi fokus utama pemerintah untuk menuntaskannya hingga diangkat menjadi ASN.

3. Regulasi yang sedang disusun oleh KemenPAN RB berlaku nasional untuk NON ASN baik itu Guru, Nakes, tendik dan lainnya.

Saat ini KemenPAN RB sedang menyusun Peraturan Pemerintah yang bersifat nasional, tidak ada PermenPAN RB yang membahas khusus untuk guru seperti di tahun sebelumnya.

Dan diperkirakan nanti untuk regulasinya akan diterbitkan bulan Maret Mendatang.

4. Kebutuhan formasi ASN tergantung pengajuan Pemerintah Daerah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa KemenPAN RB menerbitkan formasi sesuai dengan jumlah formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah masing masing.

Sehingga apabila ternyata di daerah anda tidak tersedia formasi, hal ini disebabkan karena pemerintah daerahnya tidak mengajukan formasi kepada pusat.

5. Bagi Non ASN yang tidak masuk perangkingan saat seleksi akan masuk PPPK paruh waktu.

Hal ini terjadi apabila jumlah pelamar dengan formasi yang tersedia lebih banyak, shngga nantinya yang diangkat PPPK adalah yang masuk pemeringkatan sesuai jumlah formasi, dan sisanya yang tidak lulus pemeringkatan akan masuk PPPK paruh waktu.

Yang mana untuk regulasi tentang PPPK paruh waktu aja diatur lebih lanjut oleh KemenPAN RB.

Demikian informasi mengenai 5 Hasil Audiensi Guru Honorer dengan KemenPAN RB Menjelang Dibukanya Seleksi PPPK Guru 2024, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama