Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
(PKO) Kabupaten Flores Timur, Felix Suban Hoda, Kamis (12/3/2026) mengatakan
peristiwa yang terjadi pada Senin (2/3/2026) tersebut harus menjadi
pembelajaran bagi semua pihak agar tindakan serupa tidak kembali terjadi di
lingkungan sekolah.
“Tentu ini pembelajaran ke depannya, agar tidak
terulang lagi,” ujar Felix.
Kasus itu bermula ketika seorang siswa berinisial
RAT mengadukan gurunya, berinisial MMW, kepada orang tuanya setelah mendapat
teguran saat proses belajar mengajar di kelas.
Aduan tersebut kemudian berujung pada dugaan
tindakan penganiayaan yang dilakukan orang tua siswa terhadap guru di dalam
ruang kelas.
Felix menjelaskan pihak SDN Kampung Baru telah
mengambil keputusan mengeluarkan siswa RAT dari sekolah setelah peristiwa
tersebut terjadi.
Keputusan itu diambil untuk mencegah munculnya
preseden buruk jika siswa tersebut tetap bersekolah di tempat yang sama.
“Kalau dibiarkan, nanti bisa menjadi kebiasaan dan
hal-hal lain juga ikut terjadi,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memikirkan
masa depan pendidikan siswa tersebut. Dinas Pendidikan, kata Felix, sedang
mencari solusi agar RAT tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Menurut dia, pihak sekolah terlebih dahulu diminta
berkomunikasi dengan orang tua siswa sebelum proses administrasi pemindahan
dilakukan.
“Supaya nanti orang tua mau memindahkan anak itu ke
mana, setelah itu kita urus surat pindah sekaligus pindah Dapodik,” jelasnya.
Informasi yang diterima Dinas Pendidikan menyebutkan
siswa tersebut kemungkinan akan dipindahkan ke SDN Posto. Namun hingga kini
orang tua siswa belum melaporkan secara resmi kepada pihak SDN Kampung Baru
untuk pengurusan administrasi perpindahan.
“Saya dengar informasi siswa itu pindah ke SDN
Posto, tetapi orang tua belum melaporkan ke SDN Kampung Baru,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Flores Timur
memastikan proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap guru tersebut
masih berjalan.
Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer
A. Kalelado, Rabu (11/3/2026) mengatakan penyidik dalam waktu dekat akan
menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan
kasus tersebut,” kata Eliezer.
Ia menjelaskan penyidik telah memeriksa sejumlah
saksi dalam proses penyelidikan, termasuk korban dan pihak terlapor.
Kepolisian, lanjutnya, akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada
publik setelah proses penyelidikan selesai.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pengurus Daerah
Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Flores Timur yang mengecam keras tindakan
kekerasan terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
IGI menilai kekerasan terhadap guru tidak dapat dibenarkan
karena mencederai martabat profesi pendidik sekaligus mengganggu keamanan
lingkungan pendidikan, sehingga organisasi profesi tersebut mendesak agar kasus
tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis: Fredy
Frederikus Kapitang Dokeng.*** korantimor.com
