banner Kasus Sapi di Sumba Timur Berujung ke Polisi: Aipda PBU Jadi Tersangka dan Jalani Patsus

Kasus Sapi di Sumba Timur Berujung ke Polisi: Aipda PBU Jadi Tersangka dan Jalani Patsus



Suara Numbei News - Kasus dugaan pencurian sapi di Kabupaten Sumba Timur memasuki babak baru. Seorang anggota Polres Sumba Timur berinisial PBU, berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penadahan yang berkaitan dengan kasus pencurian sapi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PBU kini ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, PBU telah dibawa ke Polda NTT pada Kamis pekan sebelumnya untuk menjalani pemeriksaan kode etik lebih lanjut.

“Yang bersangkutan pada Kamis (pekan lalu) sudah kita antar ke Polda untuk menjalani Patsus di Polda untuk menjalani pemeriksaan kode etik lebih lanjut,” kata Nanang, sebagaimana dikutip Okezone dan iNews.

Proses pidana dan etik berjalan bersamaan

Penempatan PBU di Patsus merupakan bagian dari proses internal Polri. Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari tahapan menuju sidang kode etik.

Kapolres Sumba Timur menegaskan, keputusan mengenai sanksi kode etik berada pada tim kode etik Polda NTT, bukan pada tingkat Polres.

“Nanti yang memutuskan hukuman kode etiknya itu, tim kode etik dari Polda,” ujarnya.

Sementara itu, proses pidana terhadap PBU juga tetap berjalan. Pemberkasan perkara disebut telah selesai dan selanjutnya akan memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Setelah proses tahap II, tersangka akan diserahkan kepada jaksa untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Dengan demikian, perkara tersebut berjalan melalui dua jalur: proses pidana dan pemeriksaan kode etik sebagai anggota Polri.

Ditetapkan tersangka setelah gelar perkara

PBU ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Sumba Timur melakukan gelar perkara pada 10 September 2026. Gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana.

Dalam gelar perkara itu, penyidik memaparkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh. PBU kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.

Sementara itu, tersangka lain berinisial R.N.K.M. alias R sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya berada dalam posisi menegakkan hukum. Namun, proses hukum terhadap setiap tersangka tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan tahapan hukum yang berlaku.

Catatan: Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai perkara tersebut tetap menjadi kewenangan proses

Sumber: Okezone News – “Duh! Oknum Polisi Polda NTT Ditetapkan Tersangka Pencurian Sapi” dan iNews – “Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik”

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama