Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PBU kini
ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk
menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan,
PBU telah dibawa ke Polda NTT pada Kamis pekan sebelumnya untuk menjalani
pemeriksaan kode etik lebih lanjut.
“Yang bersangkutan pada Kamis (pekan lalu) sudah
kita antar ke Polda untuk menjalani Patsus di Polda untuk menjalani pemeriksaan
kode etik lebih lanjut,” kata Nanang, sebagaimana dikutip Okezone dan iNews.
Proses pidana
dan etik berjalan bersamaan
Penempatan PBU di Patsus merupakan bagian dari
proses internal Polri. Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari tahapan
menuju sidang kode etik.
Kapolres Sumba Timur menegaskan, keputusan mengenai
sanksi kode etik berada pada tim kode etik Polda NTT, bukan pada tingkat Polres.
“Nanti yang memutuskan hukuman kode etiknya itu, tim
kode etik dari Polda,” ujarnya.
Sementara itu, proses pidana terhadap PBU juga tetap
berjalan. Pemberkasan perkara disebut telah selesai dan selanjutnya akan
memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Setelah proses tahap II, tersangka akan diserahkan
kepada jaksa untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Dengan demikian, perkara
tersebut berjalan melalui dua jalur: proses pidana dan pemeriksaan kode etik
sebagai anggota Polri.
Ditetapkan tersangka
setelah gelar perkara
PBU ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres
Sumba Timur melakukan gelar perkara pada 10 September 2026. Gelar perkara
tersebut dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana.
Dalam gelar perkara itu, penyidik memaparkan hasil
penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh. PBU kemudian ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 591 huruf a KUHP.
Sementara itu, tersangka lain berinisial R.N.K.M.
alias R sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak
pidana pencurian ternak.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan
anggota kepolisian yang seharusnya berada dalam posisi menegakkan hukum. Namun,
proses hukum terhadap setiap tersangka tetap harus berjalan berdasarkan alat
bukti dan tahapan hukum yang berlaku.
Catatan:
Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan
tidak dengan sendirinya berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Pembuktian mengenai perkara tersebut tetap menjadi kewenangan proses
Sumber: Okezone News – “Duh! Oknum Polisi Polda NTT
Ditetapkan Tersangka Pencurian Sapi” dan iNews – “Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi
di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik”
