"Ya betul (Irjen
Ferdy Sambo jadi tersangka obstruction of justice)," ujar Kadiv Humas Polri,
Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9).
Sehingga, total ada 7
tersangka dalam kasus itu. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra
Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni
Wibowo dan Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Ya itu tambahan
terakhir malam ini info dari Dirsiber sudah jadi 7 tersangka," terangnya.
Dedi sebelumnya
menjelaskan, pihaknya secara beriringan juga bakal melangsungkan sidang kode
etik terhadap para tersangka tersebut.
"Secara paralel
untuk sidang KKEP juga jalan," terangnya.
Berdasarkan keterangan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi pada Jumat (19/8) lalu, para
tersangka obstruction of justice itu dapat dikenakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU
ITE dan atau Pasal 221 dan 223 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hari ini, Polri
diketahui juga tengah melangsungkan sidang kode etik terhadap Kompol Chuck
Putranto. Sementara tersangka lainnya masih dilakukan penjadwalan.*** cnnindonesia.com