Ilustrasi seorang pria yang menjadi
tersangka dalam kasus pidana. |
Jabatan EBM sebagai Plt
Karo Umum itu telah didudukinya per Selasa (30/8). Kepala Biro Umum sebelumnya
adalah George Hadjo yang kini dipercaya sebagai penjabat Walikota Kupang.
Sepeninggal Hadjo, jabatan Karo Umum itu sempat lowong setidaknya selama
sepekan.
Sebelum ditunjuk
sebagai Plt Karo Umum, EBM menjabat sebagai Kepala Bagian
Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Biro Umum pada Biro Umum Setda NTT.
Sebagai informasi, EBM
masih berstatus tersangka dalam dugaan KDRT yang mengakibatkan istrinya,
LB, meninggal dunia. Kapolresta Kupang Kota Kombes
Pol Rishian Krisna Budhiaswanto pun mengonfirmasi mengenai status
tersangka yang masih menyemat tersebut.
"Iya, masih
tersangka," kata Rishian.
"EBM berstatus
tersangka sejak 16 Maret 2019 lalu setelah ditetapkan oleh penyidik Polresta
Kupang Kota," imbuhnya.
Dugaan kasus
KDRT yang berujung tewasnya LB itu terjadi pada 26 April 2013 atau
sembilan tahun lalu.
Pihak keluarga dari LB
pun kemudian melaporkan soal kejanggalan dalam kematian korban yang mereka
peroleh dari EBM pada 28 April 2013. Saat itu EBM menyatakan
istrinya meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
Laporan itu lalu
ditindaklanjuti polisi dengan melakukan ekshumasi atau penggalian kembali
jenazah untuk dilakukan autopsi pada 4 Juni 2013. Bahkan ekshumasi dan autopsi
terhadap jenazah korban dilakukan penyidik hingga dua kali untuk bisa
mengungkap kematian korban. Autopsi kedua pun dilakukan pada 20 September 2013.
Dari hasil penyelidikan
polisi mengalami kebuntuan karena tidak ada saksi yang mengetahui tentang
adanya KDRT. Berselang enam tahun kemudian atau tahun 2019, polisi yang terus
melakukan penyelidikan akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap
saksi-saksi polisi akhirnya menetapkan EBM sebagai tersangka pada 16 Maret
2019.
Rishian mengungkap
penyidik juga telah melakukan rekonstruksi di TKP di rumah EBM dan LB yang
berlokasi di Jalan Hati Mulia, Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo pada 5
Nopember 2021 dengan menghadirkan tersangka EBM.
Terhadap EBM juga,
penyidik telah beberapa kali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada
pertengahan 2019 lalu. Namun dia tidak menjalani penahanan.
Rihian mengungkapkan
bahwa berkas perkara dengan tersangka EBM sudah kembali dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Jumat (26/8). Dan saat ini masih menunggu
diteliti oleh jaksa peneliti.
Berdasarkan informasi yang
didapat dari CNNIndonesia.com, hingga
saat ini sudah berkas perkara tersebut sudah bolak balik dari kepolisian ke
kejaksaan sebanyak enam kali.
Sementara itu Kapolda
NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan
mencampuri urusan pemerintahan untuk penunjukan EBM sebagai Plt. Karo Umum
karena itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah.
Meskipun demikian,
dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (31/8), Setyo menyatakan
akan mengecek perkembangan kasus yang melibatkan EBM.
"Kita akan cek
kembali, kasus ini posisinya seperti apa. Nanti saya cek kembali apakah sudah
penetapan tersangka atau ada perubahan dari status (tersangka EBM) yang
itu," ujar Setyo.
Sementara itu, hingga
saat ini belum ada respons dari Pemprov maupun Gubernur NTT terkait status
tersangka EBM itu.