Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Tunjuk Tersangka KDRT Jadi Plt Karo Umum Setda NTT

Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Tunjuk Tersangka KDRT Jadi Plt Karo Umum Setda NTT

Ilustrasi seorang pria yang menjadi tersangka dalam kasus pidana.



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menunjuk EBM (49) alias Erik yang berstatus tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) NTT.

Jabatan EBM sebagai Plt Karo Umum itu telah didudukinya per Selasa (30/8). Kepala Biro Umum sebelumnya adalah George Hadjo yang kini dipercaya sebagai penjabat Walikota Kupang. Sepeninggal Hadjo, jabatan Karo Umum itu sempat lowong setidaknya selama sepekan.

Sebelum ditunjuk sebagai Plt Karo Umum,  EBM menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Biro Umum pada Biro Umum Setda NTT.

Sebagai informasi, EBM masih berstatus tersangka dalam dugaan KDRT yang mengakibatkan istrinya, LB, meninggal dunia. Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto pun mengonfirmasi mengenai status tersangka yang masih menyemat tersebut.

"Iya, masih tersangka," kata Rishian.

"EBM berstatus tersangka sejak 16 Maret 2019 lalu setelah ditetapkan oleh penyidik Polresta Kupang Kota," imbuhnya.

Dugaan kasus KDRT yang berujung tewasnya LB itu terjadi pada 26 April 2013 atau sembilan tahun lalu.

Pihak keluarga dari LB pun kemudian melaporkan soal kejanggalan dalam kematian korban yang mereka peroleh dari EBM pada 28 April 2013. Saat itu EBM menyatakan istrinya meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

Laporan itu lalu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah untuk dilakukan autopsi pada 4 Juni 2013. Bahkan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban dilakukan penyidik hingga dua kali untuk bisa mengungkap kematian korban. Autopsi kedua pun dilakukan pada 20 September 2013.

Dari hasil penyelidikan polisi mengalami kebuntuan karena tidak ada saksi yang mengetahui tentang adanya KDRT. Berselang enam tahun kemudian atau tahun 2019, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi polisi akhirnya menetapkan EBM sebagai tersangka pada 16 Maret 2019.

Rishian mengungkap penyidik juga telah melakukan rekonstruksi di TKP di rumah EBM dan LB yang berlokasi di Jalan Hati Mulia, Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo pada 5 Nopember 2021 dengan menghadirkan tersangka EBM.

Terhadap EBM juga, penyidik telah beberapa kali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada pertengahan 2019 lalu. Namun dia tidak menjalani penahanan.

Rihian mengungkapkan bahwa berkas perkara dengan tersangka EBM sudah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Jumat (26/8). Dan saat ini masih menunggu diteliti oleh jaksa peneliti.

Berdasarkan informasi yang didapat dari  CNNIndonesia.com, hingga saat ini sudah berkas perkara tersebut sudah bolak balik dari kepolisian ke kejaksaan sebanyak enam kali.

Sementara itu Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri urusan pemerintahan untuk penunjukan EBM sebagai Plt. Karo Umum karena itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah.

Meskipun demikian, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (31/8), Setyo  menyatakan akan mengecek perkembangan kasus yang melibatkan EBM.

"Kita akan cek kembali, kasus ini posisinya seperti apa. Nanti saya cek kembali apakah sudah penetapan tersangka atau ada perubahan dari status (tersangka EBM) yang itu," ujar Setyo.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada respons dari Pemprov maupun Gubernur NTT terkait status tersangka EBM itu.



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama