Ilustrasi. Kapolda NTT mengungkapkan rata-rata terdapat satu orang meninggal setiap hari karena kecelakaan lalu lintas selama 2022. (Screenshot via Twitter/@tmcpoldametro) |
Dari 1.199 kasus
kecelakaan lalu lintas di NTT selama 2022, kata Johanis, tercatat sebanyak 372
korban meninggal dunia.
"Kalau dilihat
dari data tersebut, yang meninggal dunia masih tinggi [akibat lakalantas].
Rata-rata setiap hari ada satu orang mati sia-sia karena lakalantas,"
Johanis Asadoma saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda NTT beberapa
waktu lalu.
Johanis merinci
total ada 1.199 kasus lakalantas sepanjang 2022. Dari angka kasus tersebut,
korban luka ringan mencapai 1.354 orang, korban luka berat 433 orang, dan
kerugian material mencapai Rp3,3 miliar.
Ia juga mengungkapkan
penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di NTT yang rata-rata akibat
tabrakan dan kecelakaan tunggal.
"Penyebabnya
banyak. Tabrakan, pengaruh miras, termasuk kecelakaan tunggal, dan
sebagainya," ungkap Johanis.
Selain itu,
Johanis mengatakan banyaknya korban jiwa di jalan raya disebabkan oleh
ketidakdisiplinan pengguna jalan dan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ia juga mengimbau agar
masyarakat tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
"Kita menghimbau
agar masyarakat agar selalu tertib mematuhi aturan-aturan lalu lintas kemudian
tidak mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol karena cukup banyak
kecelakaan akibat pengendara mabuk," imbaunya.
Demi kenyamanan dan
ketertiban masyarakat, Johanis mengizinkan agar personel yang bertugas
agar dapat melakukan penindakan dan penilangan manual terhadap pengguna sepeda
motor yang menggunakan knalpot racing.
Izin tilang manual itu
ia berikan sebelum pemberlakuan secara ETLE di NTT.
"Ini sesuai
banyaknya komplain dari warga. Akibat penggunaan knalpot racing, warga merasa
terganggu," ujarnya.
"Apalagi jika
pengendara membahayakan pengguna jalan lain yang bisa berakibat fatal," lanjut
Johanis.