Kini para pelamar PPPK Guru 2022 sedang
menanti pengumuman kelulusan pasca sanggah yang akan diumumkan pada 9-10 April
2023 mendatang.
Setelah itu, para
pelamar PPPK Guru 2022 akan memasuki tahap pemberkasan untuk data Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Tahapan pemberkasan
tersebut yaitu mengisi DRH atau Daftar Riwayat Hidup dengan
menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.
Terdapat beberapa dokumen yang
harus dipersiapkan sebelum mengisi DRH.
Maka, bagi Anda yang
dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru 2022 dapat
mempersiapkannya dari sekarang.
Walau jadwal pengisian
DRH terbilang masih lama yakni pada 30 April 2023.
Tetapi tidak ada
salahnya untuk mempersiapkan lebih awal, agar nanti mudah saat melakukan
pengisian DRH PPPK Guru 2022 dan dokumen ini
akan diunggah setelah DRH dicetak.
Berikut sejumlah
dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah saat pengisian DRH PPPK Guru 2022,
yakni:
1. Surat Pernyataan 5 Poin
2.
SKCK yang masih
berlaku
3.
Surat lamaran
CASN
4.
Bukti pengalaman
kerja dengan legalisir
5.
Surat keterangan
tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
6.
Surat keterangan
sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
7.
Ijazah
pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang
digunakan untuk mendaftar CASN
8. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar
CASN.
Itulah beberapa dokumen yang
dibutuhkan setelah pengisian DRH.
Berikut tata cara mengisi DRH
Melansir dari
Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk
pemberkasan PPPK 2022.
Login
ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Masukkan username
berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
2.
Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan
lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses
pengisian DRH,
pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan
diri".
3.
Mengisi data perorangan
Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk
mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Isilah data perorangan
sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang
Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi
lainnya yang disyaratkan.
Pastikan semua kolom
bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke
WhatsApp.
4.
Mengisi riwayat pendidikan
Isi riwayat pendidikan
formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.
Namun, tidak bisa
mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang
yang digunakan saat mendaftar.
Jika menjalani
pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang
dapat dimasukkan.
5.
Mengisi riwayat pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan
sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.
Jika belum, cantumkan
daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.
6.
Mengisi riwayat keluarga
Isi riwayat keluarga,
baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara
kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).
Jika anggota keluarga
merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap
beserta NIP keluarga yang bersangkutan.
Klik "Cari
NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.
7.
Mengisi riwayat organisasi
Jika memiliki riwayat
organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.
Anda bisa juga
mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.
8.
Cetak DRH
Di halaman ini, peserta
diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah
diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan"
dan "Cetak DRH Riwayat"
Selanjutnya, menulis
data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah
dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir, DRH yang telah
ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah
Dokumen", dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di
bawah pada box berwarna kuning.
9.
Unggah Dokumen
Setelah cetakan DRH diisi dan
ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat)
dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.
Jika sudah, unggahlah
ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang
ditampilkan dalam sistem.
Di luar DRH yang telah
ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang
telah anda persiapkan.
Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022
Adapun penyesuaian
jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum)
dijadwalkan pada 21 Januari - 9 Maret 2023.
2.
Pengumuman Hasil
Seleksi (untuk P1, P2,P3, dan Pelamar Umum) dijadwalkan pada 8-9 Maret 2023.
3.
Masa Sanggah
dijadwalkan pada 10-12 Maret 2023.
4.
Jawab Sanggah
dijadwalkan pada 13-19 Maret 2023
5.
Pengumuman
Kelulusan Pasca Sanggah dijadwalkan pada 9-10 April 2023.
6.
Pengisian DRH NI PPPK 11
dijadwalkan pada 30 April 2023
7. Usul Penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 24 April-18
Mei 2023
BKN Pastikan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Ditargetkan
Rampung Mei 2023
Bagi para pelamar PPPK Guru 2022 untuk
semua kategori tahapan seleksi ditargetkan akan rampung pada Mei 2023.
Hal ini diumumkan oleh
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat yang dikeluarkan, Kamis (8/3/2023).
Sesuai dengan Surat
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Nomor 1284/B/GT.00.02/2023
tentang permohonan penyesuaian jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Dimana hasil pengumuman
seleksi PPPK Guru 2022 yang baru
saja keluar pada Rabu (8/3/2023).
Maka para pelamar PPPK Guru 2022 akan
memasuki tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah yang berlangsung pada 10-12
Maret 2023.
Kemudian diikuti
tahapan seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya
yaitu jawab sanggah oleh instansi yang berlangsung pada 13-19 Maret 2023.
Dan pengumuman
kelulusan pasca-sanggah dilakukan yang akan diumumkan pada 09- 10 April 2023.
Setelah rangkaian
tahapan seleksi PPPK Guru 2022 tersebut,
bagi para pelamar P1, P2, P3 dan P umum akan memasuki tahapan pemberkasan.
Nah pada tahapan ini
para pelamar yang lolos PPPK Guru 2022 harus
mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
NI PPPK yang akan berlangsung selama 20 hari yaitu sejak 11-30 April 2023
mendatang.
Lalu tahapan terakhir
dari seleksi PPPK Guru 2022 yaitu usul
penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai pada 24 April dan ditargetkan rampung
pada 18 Mei 2023 mendatang.
Plt Kepala Biro Humas,
Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa penyesuaian
jadwal ini telah disampaikan kepada instansi pemerintah daerah lewat Surat BKN
Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023.
“Dengan terbitnya
penyesuaian jadwal terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK Guru yang sebelumnya
mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022
dinyatakan dilakukan penyesuaian,” terangnya pada Kamis, (09/3/2023) di
Jakarta. (TribunGayo.com/Cut Eva
Magfirah)