Seleksi ini melibatkan ujian kompetensi teknis,
manajerial, sosiokultural, dan wawancara. Di samping itu, para tenaga honorer
juga wajib memenuhi persyaratan administratif sebelumnya.
Namun, tidak semua tenaga honorer yang berhasil lulus
seleksi PPPK akan langsung ditempatkan kembali di sekolah mereka saat ini.
Ada beberapa kriteria dan alasan yang
menyebabkan tenaga
honorer harus dipindahkan ke sekolah lain. Siapa saja kriteria
guru honorer yang akan tergeser penempatan di sekolah induk?
Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut
ini.
Berikut ini tiga kriteria utama yang menentukan
pemindahan guru honorer untuk penempatan sebagai PPPK di sekolah asalnya.
Berikut adalah ketiga kriteria tersebut:
1. Belum
Memiliki Sertifikat Pendidik
Guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik
atau sertifikat yang relevan dengan jabatan yang dilamar akan dipindahkan dari
penempatan di sekolah asalnya.
Sertifikat pendidik adalah bukti bahwa seseorang
telah memiliki kompetensi profesional sebagai seorang guru.
Dalam penyelenggaraan PPPK guru tahun 2023 ini,
terdapat kebijakan Pemerintah memberikan nilai tambah sebesar 100% dari nilai
tertinggi kompetensi teknis bagi pelamar yang memiliki sertifikat yang sesuai
dengan jabatan yang dilamar.
Jika tenaga honorer tidak memiliki sertifikat yang
relevan, maka mereka akan kalah bersaing dengan pelamar lain yang memiliki
sertifikat ini.
2. Bukan
Merupakan Peringkat Terbaik
Tenaga honorer yang tidak meraih peringkat terbaik
pada lowongan jabatan yang dilamar juga akan dipindahkan dari penempatan di
sekolah asalnya.
Peringkat terbaik merupakan urutan pelamar yang
lulus seleksi PPPK berdasarkan nilai total yang diperoleh.
Jika ada pelamar yang memiliki nilai total yang
sama, maka prioritas akan diberikan kepada pelamar P1, kemudian P2, P3 dan baru
pelamar umum.
Apabila masih diperebutkan dengan kriteria peserta
yang sama maka akan diprioritaskan nilai yang tertinggi dengan urutan:
nilai kompetensi teknis, nilai kompetensi manajerial, nilai kompetensi sosial
kultural, nilai wawancara, dan apabila masih harus diperebutkan maka akan
mempertimbangkan usia pelamar.
3. Hasil Nilai
Seleksi Kompetensi Rendah
Tenaga honorer yang mendapatkan nilai kompetensi
teknis di bawah nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan
juga akan dipindahkan dari penempatan di sekolah asalnya. Nilai ambang batas
merupakan nilai minimum yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk lolos seleksi
PPPK.
Nilai ambang batas ditetapkan oleh pemerintah
berdasarkan analisis statistik dari hasil tes kompetensi teknis, manajerial,
sosiokultural, dan akan berbeda untuk setiap jabatan, instansi, dan wilayah.
Demikian informasi mengenai Hati- Hati! 3 Kriteria Guru
Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK
Guru 2023. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.