Antonius Un, terduga
pelaku dilaporkan Januarius J Mau, A.Md pada Jumat, 16 Januari 2024 di
Sekretariat Panwascam Io Kufeu. Bahkan laporan tersebut langsung diterima oleh
Ketua Bawaslu Malaka Nadap Beti beserta tim investigasi dari pihak Bawaslu.
“Kemarin kami resmi
melaporkan dugaan kasus politik uang oleh saudara Antonius Un di desa Ikan
Tuanbes, Kecamatan Io Kufeu dan sudah diterima Bawaslu untuk segera diproses
sesuai mekanisme,” ungkap Januarius yang juga Caleg DPRD Malaka dari partai PKB
kepada wartawan, Sabtu 17 Februari 2024.
Dalam laporan tersebut
menurutnya terdapat dua alat bukti yakni rekaman video dan audio berdurasi 2.54
menit yang dilampirkan. Selain dua alat bukti tersebut, pihakya juga sudah
mengamankan salah satu saksi kunci yang melihat dan merekam peristiwa tersebut
untuk digunakan sebagai saksi dalam pengusutan laporan nantinya.
“Kita hanya masukan
alat bukti berupa dokumen video dan audio serta kronologis kejadian. Sedangkan
untuk saksi kunci kami sudah amankan pihak tersebut untuk dihadirkan dalam
pmeriksaan lanjutan saat perkara ini mungkin naik ke Tingkat Gakumdu,”
jelasnya.
Sebagai sesama kader
PKB menurutnya, dirinya harus melaporkn kasus ini, sebab perbuatan terduga
pelaku sangat memalukan nama partai dan merugikan sesama caleg PKB khusunya
yang ada di dapil 3.
Sebab disaat caleg lain
sibuk memaparkan visi misi dan program kerja partai, terduga pelaku hanya
bermodalkan uang dan melakukan praktek money politik yang bertentangan dengan
aturan yang berlaku.
“Sebagai sesama caleg
dia tidak bisa menggunakan cara instan dan melanggar aturan untuk mendapatkan
suara dengan mempraktekan cara-cara kotor yang bertentangan dengan aturan. Hal
ini jelas merugikan kami dan sesama kompetitor lainnya” ujarnya.
Kasus dugaan money
politik yang dilakukan oleh Antonius Un Caleg DPRD Kabupaten Malaka dari partai
PKB Dapil 3 ini terungkap saat tim suksesnya pada 12 Februari 2024
membagi-bagikan uang sebesar Rp 200 Ribu kepada sejumlah warga di desa Ikan
Tuanbes agar memilih dirinya pada Pemilu 14 Februari 2024.
Selain melakukan money
politik, saat ini beberapa warga yang sudah menerima uang tersebut kembali
diancam oleh terduga pelaku melalui tim suksesnya untuk tidak memberikan
keterangan kepada pihak Bawaslu terkait persoalan ini.
PKB Malaka Akan Tindak
Tegas Antonius Un Apabila Terbukti Lakuka Money Politik
Sementara itu terkait
dengan persoaan ini, pihak DPC Kabupaten Malaka akan melakukan tindakan tegas
sesuai dengan aturan yang berlaku di partai, apabila Antonius Un terbukti
melakukan perbuatan money politik.
Hal ini ditegaskan oleh
Ketua DPC Malaka, Lucky Loise Taolin, S.Sos, ketika dihubungi wartawan pada
Sabtu, 17 Februri 2024.
“Kalau terbukti maka
kita akan berikan sanksi sesuai aturan serta tindakan tegas kepada yang
bersangkutan,” ujarnya.
Terkait dengan aturan
partai atau sanksi yang nantinya diberikan, menurutnya pemecatan adalah sanksi
terberat dan maksimal.
“Sanksi beratnya adalah
pemecatan pastinya,” tegasnya.(*) seputar-ntt.com