3 Anggota KPPS di Provinsi NTT Meninggal, 83 Sakit karena Kelelahan

3 Anggota KPPS di Provinsi NTT Meninggal, 83 Sakit karena Kelelahan



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal karena kelelahan setelah pemungutan Pemilu 2024. Sementara, 83 orang lainnya masih terbaring sakit.

"Yang sakit 83 orang dan meninggal tiga orang," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Petrus Nahak kepada detikBali, Sabtu (17/2/2024).

Pertus mengungkapkan tiga petugas yang meninggal dunia itu bertugas di Kabupaten Belu, Alor, dan Malaka. Khusus di Malaka, yang meninggal dunia adalah Marselina Hoar.

Marselina merupakan Ketua KPPS di TPS 07 Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah. Dia meninggal dunia pada Jumat, 16 Februari 2024.

"Dugaan kami mereka meninggal ini karena kelelahan. Untuk Marselina Hoar, sebelumnya saya masih sempat monitor di TPS-nya Ibu Marselina," ungkap Petrus.

Satu petugas KPPS yang meninggal di Alor adalah Luther Manetlang (51). Setelah sempat bertugas pada 14 Februari, keesokan harinya Luther meninggal. Dia sempat mengeluh sakit, beberapa hari sebelum pemungutan suara.

Satu lainnya adalah Antonio Silva Maia (55). Almarhum merupakan anggota KPPS di TPS 003, Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Antonio meninggal di rumahnya pada 15 Februari tengah malam. Pada malam itu, Antonio masih meneken dokomen form C hasil pemilu. Antonio meminta ijin kepada ketua KPPS untuk pulang rumah karena merasa demam.

Istri Antonio, Salina Bita, mengungkapkan setelah tiba di rumah, tak beberapa lama kemudian suaminya menghembuskan napas terakhir. Salina menyebut suaminya tak punya riwayat penyakit.

Sementara itu, Petrus melanjutkan, 83 orang anggota KPPS yang jatuh sakit di antaranya ada yang masih dirawat di rumah sakit. Ada pula yang dirawat di rumah.

"83 orang ini penyebarannya di wilayah NTT," ujarnya.

Petrus juga mengungkapkan anggota KPPS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 36 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Menurutnya, pemberian santunan berdasarkan kategori sesuai Peraturan KPU.

Antara lain, untuk anggota cacat permanen Rp 30,8 juta, kategori sedang Rp 8,5 juta, dan cacat ringan yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dokter mendapat santunan Rp 4 juta.

"Soal santunan itu sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023," tandas Petrus. *** detik.com




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama