"Yang sakit 83
orang dan meninggal tiga orang," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
NTT Petrus Nahak kepada detikBali, Sabtu (17/2/2024).
Pertus mengungkapkan
tiga petugas yang meninggal dunia itu bertugas di Kabupaten Belu, Alor, dan
Malaka. Khusus di Malaka, yang meninggal dunia adalah Marselina Hoar.
Marselina merupakan
Ketua KPPS di TPS 07 Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah. Dia meninggal dunia
pada Jumat, 16 Februari 2024.
"Dugaan kami
mereka meninggal ini karena kelelahan. Untuk Marselina Hoar, sebelumnya saya
masih sempat monitor di TPS-nya Ibu Marselina," ungkap Petrus.
Satu petugas KPPS yang
meninggal di Alor adalah Luther Manetlang (51). Setelah sempat bertugas pada 14
Februari, keesokan harinya Luther meninggal. Dia sempat mengeluh sakit,
beberapa hari sebelum pemungutan suara.
Satu lainnya adalah
Antonio Silva Maia (55). Almarhum merupakan anggota KPPS di TPS 003, Desa
Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Antonio meninggal di
rumahnya pada 15 Februari tengah malam. Pada malam itu, Antonio masih meneken
dokomen form C hasil pemilu. Antonio meminta ijin kepada ketua KPPS untuk
pulang rumah karena merasa demam.
Istri Antonio, Salina
Bita, mengungkapkan setelah tiba di rumah, tak beberapa lama kemudian suaminya
menghembuskan napas terakhir. Salina menyebut suaminya tak punya riwayat
penyakit.
Sementara itu, Petrus
melanjutkan, 83 orang anggota KPPS yang jatuh sakit di antaranya ada yang masih
dirawat di rumah sakit. Ada pula yang dirawat di rumah.
"83 orang ini
penyebarannya di wilayah NTT," ujarnya.
Petrus juga
mengungkapkan anggota KPPS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 36
juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Menurutnya,
pemberian santunan berdasarkan kategori sesuai Peraturan KPU.
Antara lain, untuk
anggota cacat permanen Rp 30,8 juta, kategori sedang Rp 8,5 juta, dan cacat
ringan yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dokter mendapat santunan Rp 4
juta.
"Soal santunan itu
sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023," tandas Petrus. *** detik.com