Apa kabar gembira yang
dimaksudkan ini? Untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.
Berawal dari Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Dalam pasal 6
dijelaskan tentang persyaratan peserta pendidikan guru penggerak, yang mana
salah satu persyaratannya yaitu “memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari
10 (sepuluh) tahun”.
Yang mana bisa
disimpulkan dalam syarat ini tidak bisa diikuti oleh guru yang usianya sudah
diatas 10 tahun.
Sedangkan masih banyak
guru yang usia tersebut masih ingin berkontribusi lebih untuk pendidikan, dan
seperti penjelasan Mendikbud bahwa syarat menjadi kepala skeolah juga harus
memiliki sertifikat guru penggerak.
Tentu apabila syarat
ini diberlakukan akan mematahkan semangat para guru yang usianya telah mencapai
usia 50 tahun.
Namun berkat perjuangan
PGRI akhirnya membuahkan kabar yang menggembirakan.
Sebagaimana
dipublikasikan dalam salah satu kabar melalui website https://pgriflorestimur.or.id/ .Dalam
artikel yang berjudul Perjuangan PGRI Didengar Mahkamah Agung, Guru
Berusia Di Atas 50 Tahun Bisa Ikut Program Guru Penggerak.
Kabar baik kali ini
dipersembahkan kepada Guru se Nusantara yang selama ini mengalami kendala dalam
mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia sudah mencapai 50
tahun.
Hari Minggu
(4/2/24) informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) sangat
menggembirakan. Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan
Guru Penggerak dicabut.
MA menilai bahwa
regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
MA tegas menyatakan
pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak tidak
berlaku umum.
Mahkamah Agung (MA)
mengkabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon
diantaranya, Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, Qmat
Iskandar,S.Pd., M.Pd dan memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk mencabut pasal 6 huruf d
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Prof. Dr. Unifah
Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI menyambut gembira kabar baik ini. Dengan
bangga, Pemimpin perempuan yang hebat ini mengatakan, PGRI akan terus berjuang
untuk kepentingan para guru.
PGRI tidak pernah lelah
untuk berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi guru pendidik dan
tenaga kependidikan se Indonesia.
“Insya Allah,
perjuangan kita di dengar. Langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak
diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih
Hakim MA, yang memberi ruang yang sama kepada semua guru tanpa membeda bedakan
yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru sama punya hak untuk dimuliakan,”
kata Prof. Unifah.
Dengan keputusan yang
bersejarah ini, guru-guru Indonesia dapat menatap masa depan dengan lebih
optimis. Langkah-langkah pengembangan diri mereka tidak lagi terhambat oleh
batasan usia.
Semangat PGRI dalam
memperjuangkan hak-hak para pendidik telah kembali membawa angin segar bagi
profesi guru di seluruh Nusantara.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, SMA Usia 50 Tahun Ke atas, Dengan Adanya Kebijakan Baru, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com