Kedua pelaku penangkapan penyu yang dilindungi di Flores Timur saat diamankan Polisi. |
Kedua pelaku tersebut
teridentifikasi sebagai, Nasarudin Blegur dan Syaful, warga Desa Pantai Homa,
RT 01. RW 01 Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur. Mereka diamankan
Polair Polda NTT karena menangkap tiga ekor Penyu yang dilindungi pemerintah di
wilayah Perairan Metindoeng Kabupaten Flores Timur.
"Kedua pelaku kami
telah amankan bersama tiga barang bukti yakni tiga ekor penyu," kata
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution kepada POS-KUPANG,
Jumat 16 Februari 2024.
Menurut Irwan,
penangkapan kedua pelaku itu bermula saat anggotanya mendapat informasi dari
sejumlah nelayan lain bahwa terjadi penangkapan penyu di wilayah.
Pada hari selasa
sekitar pukul 12.00 wita, personil Marnit Flores timur mendapatkan informasi
dari masyarakat nelayan bahwa adanya penangkapan penyu Perairan Metindoeng
Kabupaten Flores Timur.
Selanjutnya, tim
langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka dan barang
bukti.
"Barang bukti
(tiga ekor penyu itu disimpan oleh para pelaku dibelakang rumah," ujarnya.
Menurut Irwan, kedua
pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatan mereka melakukan penangkapan penyu
sejak tahun 2019. Dan penyu itu dijual untuk keperluan pribadi.
"Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan anggota ke Marnit Polairud Polda NTT," tambahnya. * pos-kupang.com