Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti terkait arah kebijakan penataan
guru non-ASN dan pengembangan karier guru mulai 2027.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pemerintah tetap
memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi ASN
sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Guru yang belum berhasil dalam
seleksi tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan bagi
guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan guru
secara bertahap. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa guru non-ASN yang
telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa aturan mengenai
penataan status non-ASN tidak serta-merta berarti guru yang belum menjadi ASN
harus berhenti mengajar. Keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan untuk
memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan.
Ada Jalur PPPK
Penuh Waktu
Selain memberikan ruang bagi guru non-ASN,
pemerintah juga menyiapkan skema pengembangan bagi guru yang telah berstatus
PPPK paruh waktu.
Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu akan mendapatkan
kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap tanpa melalui
tes ulang, sesuai kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh
waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah menyampaikan
bahwa pendaftaran seleksi CPNS tersebut direncanakan mulai dibuka pada awal
2027.
Guru Non-ASN
Tetap Punya Kesempatan
Kebijakan tersebut memberikan gambaran bahwa tahun
2027 bukan menjadi akhir bagi guru non-ASN yang belum berhasil dalam proses
seleksi ASN.
Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi mereka
untuk mengikuti seleksi sesuai kebutuhan formasi dan ketentuan yang berlaku.
Bagi guru yang belum lolos, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan dapat
terus mengajar dengan dukungan pembiayaan melalui dana BOS sesuai aturan.
Dalam keterangan resmi terbaru Kemendikdasmen, guru
non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayarkan melalui dana BOS
dengan alokasi hingga 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa guru non-ASN
yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan beban kerja
tetap dapat memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sementara guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
tetap dapat memperoleh insentif pemerintah sesuai kebijakan yang berlaku.
Dengan demikian, guru non-ASN yang belum berhasil
menjadi ASN pada seleksi mendatang masih memiliki ruang untuk tetap mengabdi di
sekolah sembari menunggu kesempatan mengikuti seleksi berikutnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya
pemerintah menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus menata status dan
karier guru secara bertahap.
***
Sumber resmi: Kemendikdasmen – Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN di Tahun 2027
dan Kemendikdasmen – Mulai 2027, Pemerintah Buka Jalan Lebih Jelas
bagi Karier Guru PPPK
