banner Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU Soroti Kondisi Psikologis dr. Icha Sebelum Kejadian Intimidasi

Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU Soroti Kondisi Psikologis dr. Icha Sebelum Kejadian Intimidasi

Tim kuasa hukum yang mendampingi tiga Anggota DPRD TTU sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha di Polda NTT, Senin (31/8/2026) (MUTIARA / NTT EXPRESS)


Suara Numbei News - Tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif, Terensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, menyoroti kondisi psikologis mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha sebelum peristiwa yang dilaporkan sebagai intimidasi di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu.

Keterangan tersebut disampaikan dalam perkembangan proses hukum kasus kematian dr. Icha. Kuasa hukum menyimpulkan bahwa terdapat keterangan mengenai kondisi psikologis dr. Icha yang menurut mereka menunjukkan adanya gejala depresi sebelum kejadian yang menjadi pokok perkara.

Dalam pemberitaan NTT Express, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan terkait konsultasi psikologis yang kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam proses penyidikan. Mereka mempertanyakan sejauh mana kondisi psikologis korban sebelum peristiwa 13 Juni 2026 dapat dikaitkan dengan rangkaian kejadian setelahnya.

Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026 ketika dr. Icha sedang bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona, Kefamenanu. Saat itu terjadi persoalan terkait penanganan seorang pasien yang disebut merupakan korban gigitan ular.

Dalam proses selanjutnya, keluarga dr. Icha melaporkan empat orang ke Polda NTT atas dugaan intimidasi. Pihak keluarga menilai tekanan yang dialami dr. Icha setelah kejadian tersebut berkaitan dengan kondisi psikologisnya hingga akhirnya meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Namun, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya membantah bahwa kematian dr. Icha semata-mata disebabkan oleh dugaan intimidasi. Sebelumnya, kuasa hukum terlapor juga menyatakan adanya kemungkinan faktor lain yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Perkara tersebut kemudian berkembang ke tahap penyidikan. Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU, yakni Terensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 24 Agustus 2026. Sementara satu orang lainnya yang sebelumnya dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai alat bukti yang diperoleh belum mencukupi.

Penyidik menyebut telah memeriksa puluhan saksi serta meminta keterangan sejumlah ahli dalam proses penyidikan. Polisi juga menyampaikan bahwa dr. Icha sebelumnya mengalami gangguan kesehatan berupa kecemasan dan gangguan tidur, kemudian mendapatkan diagnosis depresi berat tanpa gejala psikotik pada 24 Juni 2026. Dua hari kemudian, 26 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kabupaten Kupang.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara pihak keluarga dan pihak kuasa hukum para tersangka, kondisi psikologis dr. Icha sebelum dan sesudah kejadian menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli dalam proses hukum.

Penetapan tersangka sendiri bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya hubungan antara dugaan intimidasi, kondisi psikologis korban, dan kematiannya tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Kasus dr. Icha kini menjadi perhatian publik di NTT karena menyangkut dugaan kekerasan verbal, relasi antara pejabat publik dan tenaga kesehatan, serta pertanyaan mengenai perlindungan terhadap tenaga medis ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama