![]() |
| Tim
kuasa hukum yang mendampingi tiga Anggota DPRD TTU sebagai tersangka kasus
dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha di Polda NTT, Senin (31/8/2026) (MUTIARA
/ NTT EXPRESS) |
Keterangan tersebut disampaikan dalam perkembangan
proses hukum kasus kematian dr. Icha. Kuasa hukum menyimpulkan bahwa terdapat
keterangan mengenai kondisi psikologis dr. Icha yang menurut mereka menunjukkan
adanya gejala depresi sebelum kejadian yang menjadi pokok perkara.
Dalam pemberitaan NTT Express, tim kuasa hukum juga
menyoroti keterangan terkait konsultasi psikologis yang kemudian menjadi salah
satu hal yang dipersoalkan dalam proses penyidikan. Mereka mempertanyakan
sejauh mana kondisi psikologis korban sebelum peristiwa 13 Juni 2026 dapat
dikaitkan dengan rangkaian kejadian setelahnya.
Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026 ketika dr. Icha
sedang bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona,
Kefamenanu. Saat itu terjadi persoalan terkait penanganan seorang pasien yang
disebut merupakan korban gigitan ular.
Dalam proses selanjutnya, keluarga dr. Icha
melaporkan empat orang ke Polda NTT atas dugaan intimidasi. Pihak keluarga
menilai tekanan yang dialami dr. Icha setelah kejadian tersebut berkaitan
dengan kondisi psikologisnya hingga akhirnya meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Namun, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya
membantah bahwa kematian dr. Icha semata-mata disebabkan oleh dugaan
intimidasi. Sebelumnya, kuasa hukum terlapor juga menyatakan adanya kemungkinan
faktor lain yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Perkara tersebut kemudian berkembang ke tahap
penyidikan. Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU, yakni Terensius
Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, sebagai tersangka setelah gelar
perkara pada 24 Agustus 2026. Sementara satu orang lainnya yang sebelumnya
dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai alat
bukti yang diperoleh belum mencukupi.
Penyidik menyebut telah memeriksa puluhan saksi
serta meminta keterangan sejumlah ahli dalam proses penyidikan. Polisi juga
menyampaikan bahwa dr. Icha sebelumnya mengalami gangguan kesehatan berupa
kecemasan dan gangguan tidur, kemudian mendapatkan diagnosis depresi berat
tanpa gejala psikotik pada 24 Juni 2026. Dua hari kemudian, 26 Juni 2026, dr.
Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kabupaten Kupang.
Dengan adanya perbedaan pandangan antara pihak
keluarga dan pihak kuasa hukum para tersangka, kondisi psikologis dr. Icha
sebelum dan sesudah kejadian menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji
berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli dalam proses hukum.
Penetapan tersangka sendiri bukan berarti seseorang
telah dinyatakan bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya hubungan
antara dugaan intimidasi, kondisi psikologis korban, dan kematiannya tetap
menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme
peradilan.
Kasus dr. Icha kini menjadi perhatian publik di NTT
karena menyangkut dugaan kekerasan verbal, relasi antara pejabat publik dan
tenaga kesehatan, serta pertanyaan mengenai perlindungan terhadap tenaga medis
ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
