MEMBANGUN EKONOMI DENGAN GERAKAN
HIJAU
PROJAKOP
SELAYANG PANDANG KOPERASI PRODUSEN PROJAKOP MITRA SEJAHTERA
(BAGI CALON ANGGOTA KOPERASI YANG MAU BERGABUNG
SEKALIGUS MENJADI AGEN SOSIALISASI NASIONAL PROGRAM GERAKAN HIJAU)
Logo Koperasi Mitra Sejahtera PROJAKOP |
1. Apakah Koperasi Produsen
PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?
Koperasi
Produsen merupakan koperasi Primer nasional Yang sekaligus menjadi Investment
Holding Real Estate, AGROBISNIS & Ritel PROJAKOPMart
2. Apa tujuan dibentuknya Koperasi
Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?
Membangun
Ekonomi Bersama yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah
satu penopang Usaha Anggota, Mempererat Hubungan, Membangun Komunitas, menuju
Kesuksesan
3. Kapan Koperasi Produsen PROJAKOP
MITRA SEJAHTERA diresmikan?
Koperasi
Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA diluncurkan pada hari minggu, tgl 05 Desember
2020
4. Siapa saja penanggung jawab /
susunan pengurus Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?
Dewan Pembina :
1. Kementerian Koperasi & Usaha
Kecil Menengah Republik Indonesia
2. DPP PROJAMIN
Dewan Penasihat :
1.
Hermanus Ngongo, SH, MSi
2.
Zakarias Moruk
Dewan Pengawas:
1. Marten MAURE, SH (Ketua)
2. DHURA Ena Blegur
3. Valentino Joy Minggus
Dewan Pengurus Pusat:
1. Simplix Taek (Ketua)
2.
John Payong (Sekretaris)
3. Siprianus Leu, SPd
4. Yunita F.V. Boysala, SE
(Bendahara)
Dewan Pengurus Indonesia Bagian
Barat
1. KESEKJENAN DPP PRJAMIN
2. DAPARTEMEN UMKM & KOPERASI
DPP PROJAMIN
5. Dimana kantor pusat atau Kantor
Layanan Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?
Kantor Pusat:
Jl. Piet A Tallo No. 09 Kelurahan
Oesapa Selatan,
Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang
Provinsi NTT
Kantor Pusat Indonesia Bagian
Barat:
6. Bagaimana saya dapat menghubungi
Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?
Dapat menghubungi langsung melalui
Telp/WA :
1.
General Manager (GM)
2.
Manager Pemasaran
3.
BM/Kepala Cabang
4.
Manager Areal
atau
melalui email koperasi:
a)
profesionalmultikonstruksi@gmail.com
b)
projamindpw.provntt@gmail.com
c)
rumahkupang@gmail.com
d)
projakopntt@gmail.com
e)
projakoppusat@gmail.com
7. Apakah Koperasi Produsen
PROJAKOP MITRA SEJAHTERA sudah mempunyai Badan Hukum?
Dasar
hukum pendirian Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA :
a)
AKTA PENDIRIAN KOPERASI PROJAKOP MITRA SEJAHTERA
NOMOR 2 TANGGAL 5 DESEMBER 2020 OLEH NOTARIS PAULINA ROHI MONE, SH MKn
b)
SK KEMENKUMHAM NOMOR: AHU-0007112.AH.01.26 TAHUN
2020 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI PRODUSEN PROJAKOP MITRA SEJAHTERA
c)
NIB Koperasi Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA
SEJAHTERA : 1275000230851
d)
Surat Keterangan Domisili Nomor :
e)
NPWP Pajak : 41.390.818.7-922.000
f)
SK DPP PENGEMBANG INDONESIA:
0259/Skep/DPP-PI/XII/2020
8. Dengan cara apa saja Koperasi
Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA mengembangkan anggotanya?
1.
Membuka pendaftaran secara online dan Offline 24 jam
2.
Mengembangkan Program Gerakan Hijau, Agrobisnis dan Ritel ProjakopMart di
setiap kabupaten/kota dan provinsi serta luar negeri
9. Bagaimana AD/ART Koperasi
Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA Sembako?
AD/ART
Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA disusun berdasarkan semangat
pengembangan usaha bersama secara Komunitas dengan menjunjung tinggi prinsip
Musyawarah dan Gorong-gorong serta sesuai perundang- undangan yang berlaku.
10. Kapan Pendaftaran Anggota
Koperasi dimulai?
Pendaftaran
Anggota Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA secara Resmi dibuka pada
Minggu, 05 Januari 2021
11. Bagaimana cara mendapatkan
formulir pendaftaran?
Anda
dapat langsung mengisi formulir pendaftaran bisa Secara On Line atau datang d
kantor cabang setempat
12. Apa syarat dan bagaimana cara
menjadi anggota Koperasi? Apa saja yang harus dipersiapkan?
Syarat
Keanggotaan :
1.Warga Negara Indonesia.
2.Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang
berlaku di Indonesia.
3.Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang
dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Indonesia.
4.Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir
permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
5.Melunasi
▪️Simpanan
Pokok sebesar Rp 100.000,-
▪️Simpanan
Wajib sebesar Rp 10.000,-perbulan
▪️Simpanan
Sukarela Rp 10.000,- perbulan
▪️Dana
Duka: 15.000/Tahun
▪️Dana
Pendidikan: 50.000
▪️Dana
Polybag: 30.000
▪️Uang
Buku: 10.000
6.Melampirkan salinan :
– KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih
salah satu)
– bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib bulan berjalan
– serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi
persyaratan menjadi Anggota Koperasi
Masa Keanggotaan
Akhir masa Keanggotaan Koperasi adalah :
1.Meninggal dunia.
2.Berhenti atas kehendak sendiri.
3.Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak
memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai
Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban keuangannya kepada Koperasi, berbuat
sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau bertindak melawan hukum.
13. Berapa Besaran Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib di Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?
•Simpanan
Pokok sebesar : Rp. 100.000/Sekali
•Simpanan
Wajib sebesar : Rp. 10.000/perbulan
14. Bagaimana cara transfer dari
ATM Bersama (BANK MANDIRI, BCA, BNI, BUKOPIN, BTN, BRI, BTPN, SINARMAS, BKE
dll)?
Dapat
Ditransfer ke Rekening atas nama KOPERASI PRODUSEN PROJAKOP MITRA SEJAHTERA
15. Apakah uang saya aman?
•Koperasi
adalah adalah badan hukum yang diakui pemerintah dan diatur dalam Kementrian
Koperasi dan UKM
•Terdapat
pengawasan berjenjang berupa Dewan Pengawas, dan Dewan Penasehat, dan Pembinaan
dari Kementrian Koperasi dan UKM RI
16. Apa Manfaat menjadi Anggota
Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?
•Bersama
– sama membangun kekuatan ekonomi Mikro & UMKM berdasarkan prinsip Koperasi
•Mampu
memobilisasi Dana dalam skala yang besar dan nasional
•Mampu
melakukan investasi di sektor – sektor yang strategis seperti :
•Jaringan
Minimarket ProjakopMart, Ritel dan Waralaba,
•Pabrik
Makanan/ Minuman dan Kebutuhan Pokok dalam Skala Nasional
•Lembaga
Keuangan Koperasi & Investasi Real Estate
•TV
dan media berskala Nasional
•Usaha
produktif Anggota lainnya.
•Mendapatkan
keuntungan berupa Sisa Hasil Usaha (SHU)
•Dapat
membangun Jaringan Usaha (Business Networking)
17. Apa saja Produk Koperasi
Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?
•Simpanan
Pokok
•Simpanan
Wajib
•Tabungan
Investasi/Simpanan Sukarela
•
Simpanan Khusus/Pembagian Profit
•Program
Keagenan Pulsa & PPOB, UMKM,
Distributor, Real Estate/Pengembangan Perumahan dan AgroBisnis
Informasi lebih lanjut Hub Kantor
Cabang Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA
18. Apakah bisa mendaftar Koperasi
dengan menggunakan identitas lain selain KTP?
Bisa dengan menggunakan identitas
yang sah dan setara contohnya: SIM/PASSPORT
19. Apakah Koperasi Produsen
PROJAKOP MITRA SEJAHTERA memiliki fasilitas peminjaman dana tanpa agunan untuk
masyarakat? Bagaimana Prosedur dan Syaratnya?
ada.
Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA mempunyai Unit peminjaman dana, yang
ada untuk pengembangan UMKM, untuk Anggota yang sudah mencapai Target GERAKAN
HIJAU Penanaman 100 Pohon dan Penanaman Holtikultura
20. Apakah ada Cabang Koperasi
Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA di daerah?
Ada,
karena Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA merupakan koperasi nasional
yang merupakan koperasi di tingkat pusat dengan anggota individu/personal di
seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia di luar negeri, Kantor di daerah
sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku termaktub dalam SOP Koperasi.
21. Saya ingin berinvestasi/menanam
saham. Bagaimana caranya?
•Dengan
cara mendaftar mejadi anggota Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA
•Memilih
opsi investasi /simpanan sukarela
22. Bagaimana cara menjadi pengurus
koperasi?
Pengurus
diangkat dan ditetapkan dalam rapat anggota tahunan.
23. Koperasi mempunyai situs web?
Dalam
Proses
24. Apa hak dan kewajiban kami
sebagai anggota?
Kewajiban
dan Hak
Segenap
anggota wajib untuk mentaati segenap aturan dan peraturan yang tertera di
AD/ART, termasuk di dalamnya membayar simpanan pokok, simpanan wajib serta
kewajiban lainnya. Segenap anggota berhak atas :
▪️ Informasi perkembangan Koperasi Produsen PROJAKOP
MITRA SEJAHTERA
▪️Menghadiri RAT
▪️Terlibat dalam kegiatan bisnis koperasi
▪️Sisa Hasil Usaha (SHU)
▪️Bagi Hasil Investasi
Buku Anggota Koperasi Mitra Sejahter PROJAKOP |