banner Kritik Bukan Penghinaan, Diam Bukan Selalu Tanda Persetujuan

Kritik Bukan Penghinaan, Diam Bukan Selalu Tanda Persetujuan



Suara Numbei News - Ada sebuah ironi dalam kehidupan demokrasi kita: orang-orang sering berbicara tentang kebebasan, tetapi tidak selalu siap menerima perbedaan. Pujian disambut dengan senyuman, sementara kritik terkadang dibalas dengan kemarahan. Seolah-olah kebenaran hanya boleh disampaikan selama tidak mengusik kenyamanan mereka yang dikritik.

Padahal, demokrasi bukan panggung untuk memuji tanpa batas. Demokrasi adalah ruang tempat masyarakat dapat bertanya, menyampaikan keberatan, dan mengingatkan ketika ada sesuatu yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam tulisannya di Kumparan, Adinda Salsa mengangkat tema “Kritik Pemerintah di Media Sosial: Kebebasan Berekspresi dan Batas Penghinaan.” Tema ini relevan dengan kehidupan masyarakat digital saat ini, ketika sebuah pernyataan dapat menyebar luas dalam hitungan detik dan memicu perdebatan di ruang publik.

Kritik Adalah Cermin, Bukan Ancaman

Kritik terhadap pemerintah, pejabat, atau lembaga bukanlah tindakan permusuhan. Kritik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor tanggung jawab.

Seorang pemimpin tidak kehilangan martabat hanya karena dikritik. Sebaliknya, kesediaan mendengarkan kritik menunjukkan kedewasaan dalam menjalankan amanah. Jabatan bukanlah alasan untuk menutup telinga, melainkan tanggung jawab yang menuntut keterbukaan terhadap pertanyaan publik.

Namun, kritik juga harus memiliki dasar. Menyampaikan fakta berbeda dari menyebarkan fitnah. Mempertanyakan kebijakan berbeda dari menyerang martabat pribadi. Mengungkap dugaan penyimpangan berbeda dari menyebarkan tuduhan tanpa bukti.

Karena itu, kita perlu membedakan kritik yang bertujuan memperbaiki keadaan dari ucapan yang sengaja merendahkan orang lain.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28J mengatur kewajiban menghormati hak orang lain dan pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Keduanya mengingatkan bahwa kebebasan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan.

Kritik tidak harus menyenangkan orang yang dikritik, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika Media Sosial Menjadi Ruang Penghakiman

Media sosial telah membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan suara yang dahulu sulit didengar. Namun, kebebasan ini juga menghadirkan tantangan: informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar lebih cepat daripada kebenaran, sedangkan kemarahan publik terkadang mendahului pemeriksaan fakta.

Kita tidak boleh membela kebebasan hanya ketika pendapat seseorang sejalan dengan pikiran kita. Kita juga tidak boleh membenarkan penghinaan hanya karena pelakunya mengaku sedang menyampaikan kritik.

Masyarakat yang dewasa harus berani berbicara sekaligus bersedia mengoreksi diri. Perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling merendahkan, apalagi menghilangkan penghormatan terhadap martabat manusia.

Hal ini juga berlaku ketika kritik menyentuh lembaga keagamaan dan para pemimpinnya. Menghormati agama bukan berarti menutup ruang pertanyaan terhadap setiap keputusan lembaga. Sebaliknya, mengajukan keberatan tidak otomatis berarti memusuhi iman.

Lembaga apa pun membutuhkan komunikasi yang baik, keterbukaan yang proporsional, dan kesediaan mendengarkan. Jika ada persoalan, fakta perlu diperiksa. Jika ada kritik, substansinya perlu dipahami. Jika ada tuduhan, kebenarannya harus diuji.

Kita dapat menghormati tanpa harus membungkam. Kita dapat mengkritik tanpa harus menghina. Sebab, dialog yang jujur jauh lebih bermakna daripada pertengkaran yang hanya melahirkan luka.

Jangan Takut pada Kebenaran

Bahaya demokrasi bukan hanya ketika seseorang dilarang berbicara, tetapi juga ketika masyarakat mulai takut menyampaikan pendapat. Ketakutan itu dapat tumbuh ketika setiap pertanyaan dicurigai, setiap keberatan dianggap sebagai serangan, dan setiap kritik dibalas dengan upaya membungkam.

Jika keadaan seperti itu dibiarkan, masyarakat perlahan-lahan belajar untuk diam. Bukan karena semua persoalan telah selesai, melainkan karena mereka merasa berbicara lebih berisiko daripada membiarkan kesalahan terus berlangsung.

Namun, keberanian berbicara harus disertai kebijaksanaan. Jangan menggunakan kebebasan untuk menyebarkan kebencian. Jangan menjadikan kekecewaan sebagai pembenaran untuk merusak nama baik seseorang. Dan jangan menganggap diri selalu benar hanya karena berani menyampaikan pendapat.

Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dua keberanian: keberanian untuk mengkritik dan keberanian untuk menerima kritik.

Kekuasaan harus bersedia mendengarkan. Masyarakat harus bertanggung jawab atas perkataannya. Hukum harus diterapkan secara adil, berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena seseorang merasa tersinggung.

Sebab, demokrasi tidak tumbuh dari pujian yang diwajibkan. Ia tumbuh ketika kebenaran berani berbicara, kekuasaan bersedia mendengarkan, dan manusia tetap menghormati sesamanya meskipun berbeda pandangan.

Referensi

·      Adinda Salsa, “Kritik Pemerintah di Media Sosial: Kebebasan Berekspresi dan Batas Penghinaan”, Kumparan. Baca artikel sumber.

·      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J.

Catatan: Tulisan ini merupakan opini independen Setapak Rai Numbei. Artikel Kumparan dicantumkan sebagai referensi tema, bukan sebagai sumber langsung bagi seluruh argumentasi dalam tulisan ini.

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama