Padahal, demokrasi bukan panggung untuk memuji tanpa
batas. Demokrasi adalah ruang tempat masyarakat dapat bertanya, menyampaikan
keberatan, dan mengingatkan ketika ada sesuatu yang dianggap tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
Dalam tulisannya di Kumparan, Adinda Salsa
mengangkat tema “Kritik Pemerintah di Media Sosial: Kebebasan Berekspresi dan
Batas Penghinaan.” Tema ini relevan dengan kehidupan masyarakat digital saat
ini, ketika sebuah pernyataan dapat menyebar luas dalam hitungan detik dan
memicu perdebatan di ruang publik.
Kritik Adalah
Cermin, Bukan Ancaman
Kritik terhadap pemerintah, pejabat, atau lembaga
bukanlah tindakan permusuhan. Kritik merupakan bagian dari pengawasan
masyarakat agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor tanggung jawab.
Seorang pemimpin tidak kehilangan martabat hanya
karena dikritik. Sebaliknya, kesediaan mendengarkan kritik menunjukkan
kedewasaan dalam menjalankan amanah. Jabatan bukanlah alasan untuk menutup
telinga, melainkan tanggung jawab yang menuntut keterbukaan terhadap pertanyaan
publik.
Namun, kritik juga harus memiliki dasar.
Menyampaikan fakta berbeda dari menyebarkan fitnah. Mempertanyakan kebijakan
berbeda dari menyerang martabat pribadi. Mengungkap dugaan penyimpangan berbeda
dari menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
Karena itu, kita perlu membedakan kritik yang
bertujuan memperbaiki keadaan dari ucapan yang sengaja merendahkan orang lain.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan
mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28J mengatur kewajiban menghormati
hak orang lain dan pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Keduanya mengingatkan bahwa kebebasan dan tanggung jawab harus berjalan
beriringan.
Kritik tidak harus menyenangkan orang yang dikritik,
tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika Media
Sosial Menjadi Ruang Penghakiman
Media sosial telah membuka pintu bagi masyarakat
untuk menyampaikan suara yang dahulu sulit didengar. Namun, kebebasan ini juga
menghadirkan tantangan: informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar lebih
cepat daripada kebenaran, sedangkan kemarahan publik terkadang mendahului
pemeriksaan fakta.
Kita tidak boleh membela kebebasan hanya ketika
pendapat seseorang sejalan dengan pikiran kita. Kita juga tidak boleh
membenarkan penghinaan hanya karena pelakunya mengaku sedang menyampaikan kritik.
Masyarakat yang dewasa harus berani berbicara
sekaligus bersedia mengoreksi diri. Perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi
alasan untuk saling merendahkan, apalagi menghilangkan penghormatan terhadap
martabat manusia.
Hal ini juga berlaku ketika kritik menyentuh lembaga
keagamaan dan para pemimpinnya. Menghormati agama bukan berarti menutup ruang
pertanyaan terhadap setiap keputusan lembaga. Sebaliknya, mengajukan keberatan
tidak otomatis berarti memusuhi iman.
Lembaga apa pun membutuhkan komunikasi yang baik,
keterbukaan yang proporsional, dan kesediaan mendengarkan. Jika ada persoalan,
fakta perlu diperiksa. Jika ada kritik, substansinya perlu dipahami. Jika ada
tuduhan, kebenarannya harus diuji.
Kita dapat menghormati tanpa harus membungkam. Kita
dapat mengkritik tanpa harus menghina. Sebab, dialog yang jujur jauh lebih
bermakna daripada pertengkaran yang hanya melahirkan luka.
Jangan Takut
pada Kebenaran
Bahaya demokrasi bukan hanya ketika seseorang
dilarang berbicara, tetapi juga ketika masyarakat mulai takut menyampaikan
pendapat. Ketakutan itu dapat tumbuh ketika setiap pertanyaan dicurigai, setiap
keberatan dianggap sebagai serangan, dan setiap kritik dibalas dengan upaya
membungkam.
Jika keadaan seperti itu dibiarkan, masyarakat
perlahan-lahan belajar untuk diam. Bukan karena semua persoalan telah selesai,
melainkan karena mereka merasa berbicara lebih berisiko daripada membiarkan
kesalahan terus berlangsung.
Namun, keberanian berbicara harus disertai
kebijaksanaan. Jangan menggunakan kebebasan untuk menyebarkan kebencian. Jangan
menjadikan kekecewaan sebagai pembenaran untuk merusak nama baik seseorang. Dan
jangan menganggap diri selalu benar hanya karena berani menyampaikan pendapat.
Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dua keberanian:
keberanian untuk mengkritik dan keberanian untuk menerima kritik.
Kekuasaan harus bersedia mendengarkan. Masyarakat
harus bertanggung jawab atas perkataannya. Hukum harus diterapkan secara adil,
berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena
seseorang merasa tersinggung.
Sebab, demokrasi tidak tumbuh dari pujian yang
diwajibkan. Ia tumbuh ketika kebenaran berani berbicara, kekuasaan bersedia
mendengarkan, dan manusia tetap menghormati sesamanya meskipun berbeda
pandangan.
Referensi
·
Adinda Salsa, “Kritik
Pemerintah di Media Sosial: Kebebasan Berekspresi dan Batas Penghinaan”,
Kumparan. Baca
artikel sumber.
·
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J.
Catatan: Tulisan
ini merupakan opini independen Setapak Rai Numbei. Artikel Kumparan dicantumkan
sebagai referensi tema, bukan sebagai sumber langsung bagi seluruh argumentasi
dalam tulisan ini.
