Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) memastikan keterlambatan tersebut tidak berarti hak guru
hilang. Pemerintah menyatakan tunjangan yang menjadi hak guru tetap akan
disalurkan setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi selesai.
Kepastian tersebut disampaikan setelah muncul banyak
keluhan dari guru mengenai TPG yang belum masuk ke rekening, khususnya bagi
mereka yang telah memiliki data valid tetapi belum menerima pembayaran selama
beberapa bulan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru (GTKPG) Nunuk Suryani sebelumnya menyampaikan bahwa TPG yang
masih tertahan akan segera disalurkan. Pemerintah juga meminta para guru untuk
tetap bersabar sembari menunggu penyelesaian proses penyaluran.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Abdul Mu’ti sebelumnya mengakui adanya laporan mengenai keterlambatan
pembayaran TPG selama tiga bulan. Pemerintah menyatakan persoalan tersebut
sedang ditangani dan pembayaran akan dilakukan setelah proses yang diperlukan
selesai.
Kemendikdasmen
dan Kemenkeu Masih Berkoordinasi
Keterlambatan penyaluran TPG juga berkaitan dengan
proses administrasi dan koordinasi antarinstansi. Kemendikdasmen bersama
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyelesaikan tahapan persetujuan sebelum
dana dapat disalurkan kepada penerima.
Ditjen GTK Kemendikdasmen sebelumnya juga
menyampaikan permohonan maaf kepada para guru atas keterlambatan penyaluran TPG
periode Juli–September 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa guru yang datanya telah
valid tidak perlu khawatir. Hak TPG tetap akan diberikan dan tidak akan hilang
hanya karena terjadi keterlambatan pencairan.
Guru Diminta
Memastikan Data Tetap Valid
Di tengah proses pencairan, guru juga diminta
memastikan data pada Dapodik dan Info GTK telah diperbarui dan sesuai.
Validitas data menjadi salah satu bagian penting dalam proses penerbitan SKTP
dan pembayaran tunjangan.
Kemendikdasmen menerapkan mekanisme validasi TPG
secara bulanan. Data yang diperbarui sebelum batas waktu tertentu akan diproses
untuk kemudian menjadi dasar penerbitan rekomendasi SKTP bagi guru yang
memenuhi persyaratan.
Karena itu, guru yang masih menunggu pencairan
disarankan untuk tidak hanya memeriksa rekening, tetapi juga mengecek status
pada Info GTK. Perlu dibedakan antara data sudah valid, SKTP sudah terbit, dan
dana sudah masuk ke rekening, karena ketiganya merupakan tahapan yang berbeda.
Guru Non-ASN
Juga Masih Menunggu
Keterlambatan terutama dirasakan oleh sebagian guru
Non-ASN. Sejak 2026, pemerintah memang telah mengubah pola penyaluran TPG dan
Tunjangan Khusus Guru (TKG) Non-ASN dari sebelumnya setiap tiga bulan menjadi
setiap bulan.
Kemendikdasmen melalui Puslapdik menyatakan
penyaluran bulanan tersebut mulai direalisasikan sejak Januari 2026. Perubahan
mekanisme itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan guru.
Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat guru yang
belum menerima TPG untuk periode Juli, Agustus, hingga September 2026. Untuk
sebagian penerima Non-ASN, proses penyaluran masih menunggu penyelesaian
pengajuan dan persetujuan anggaran tambahan dari Kementerian Keuangan.
Hak Guru
Dipastikan Tidak Hilang
Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan, memiliki
data valid, dan masuk dalam penerima TPG, keterlambatan pencairan tidak menghapus
hak tunjangan tersebut.
Guru yang belum menerima pembayaran diminta terus
memantau perkembangan melalui Info GTK serta memastikan data Dapodik tetap
benar dan mutakhir.
Dengan demikian, persoalan utama saat ini bukan
hilangnya hak guru, melainkan penyelesaian proses administrasi dan penyaluran
dana.
Para guru pun berharap koordinasi antarkementerian
segera tuntas sehingga TPG yang tertunda selama tiga bulan dapat segera masuk
ke rekening penerima.
***
Sumber: Beranda
Inspirasi, Kemendikdasmen, Puslapdik, dan informasi terkait Ditjen GTK.
