Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2021. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO |
Peserta yang lolos nantinya akan melaju ke tahap
pemberkasan dan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Sementara bagi peserta
yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak
pengumuman.
Selain itu, dalam rangka pemenuhan formasi PPPK
Guru, peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi III akan mengisi formasi yang
belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi tahap 3, ada
beberapa kriteria dan syarat PPPK Guru
yang perlu diperhatikan. Apa saja? Berikut penjelasannya.
Syarat PPPK Guru
Tahap 3
Ilustrasi syarat PPPK Guru. Foto: Dok. Istimewa
Sampai sekarang, jadwal PPPK Guru tahap 3 memang
belum diumumkan. Namun, persiapkan diri terlebih dahulu dengan memperhatikan
beberapa syarat PPPK Guru tahap 3 berikut ini.
Syarat pendaftaran
Syarat pendaftaran PPPK Guru tercantum dalam
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Pemerintah Daerah Tahun 2021. Syarat tersebut di antaranya:
1)
Warga Negara
Indonesia.
2)
Usia paling
rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.
3)
Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
4)
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat
sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta.
5)
Tidak menjadi
anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
6)
Sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Syarat peserta
Adapun syarat bagi peserta yang tergolong sebagai
peserta seleksi PPPK Guru tahap 3
yaitu sebagai berikut:
a)
Peserta memilih
kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau
kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
b)
Seluruh peserta
dapat melamar di instansi lain.
c)
Bagi peserta
yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian
yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes
Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.
Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap 3
Selain memenuhi syarat di atas, seleksi PPPK Guru
tahap 3 hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
1.
Pelamar dari
Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan
II.
2.
Guru non-ASN
yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.
3.
Guru Swasta yang
terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
4.
Lulusan PPG yang
tidak lulus seleksi kompetensi II.
5.
Pelamar yang
memenuhi syarat PPPK Guru serta kriteria di atas dapat mengikuti seleksi
kompetensi III dengan melakukan pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN
dengan mengisi formasi di sekolah yang masih tersedia.
Syarat Pemberkasan PPPK Guru
Peserta yang lolos pada rekrutmen PPPK Guru berhak
lanjut ke tahap terakhir, yakni tahap pemberkasan. Adapun dokumen yang perlu
disiapkan, yaitu:
a)
Pas foto
b)
Ijazah dan
transkrip nilai asli
c)
Surat lamaran
d)
Daftar Riwayat
Hidup (DRH) bermaterai dan telah ditandatangani
e)
Surat pengalaman
kerja
f)
SKCK
g)
Surat keterangan
tidak mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang
Pelamar yang lulus wajib menyertakan kelengkapan
dokumen yang disebutkan di atas dalam bentuk pindaian (scan) dan diunggah ke
situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
***
Sumber: kumparan.com