Mahasiswa berinisial
DN (19) dibekuk aparat Polsek Kelapa Lima, Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul
17.30 Wita di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelapa
Lima, Kota Kupang.
Penangkapan
terhadap Pelaku DN
karena telah mencabuli gadis pelajar berusia 16 tahun berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/B/259/XII/2022/Polsek Kelapa Lima, Tanggal 6 Desember 2022.
Kepada POS-KUPANG.COM,
Rabu 7 Desember 2022, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke menjelaskan setelah menerima
laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku guna
mengamankannya.
Terkait kejadian
pencabulan yang menimpa pelajar SMA tersebut pada Sabtu 3 Desember 2022 sekitar
pukul 23.45 Wita di kawasan SMPN 5 Kupang.
Pihak keluarga korban
baru melaporkan kasus percabulan tersebut setelah korban ditemukan pada Selasa
6 Desember 2022 setelah korban sempat dilaporkan hilang dari rumah.
Berdasarkan keterangan
dari pihak keluarga korban, pada Sabtu 3 Desember sekitar pukul 23.45 Wita,
korban sempat pamitan kepada saudaranya Fitri untuk pergi belanja di kios.
Namun setelah pergi,
korban tidak kembali ke rumahnya sehingga pihak keluarga berusaha mencarinya ke
keluarga, kerabat, dan teman-teman korban, namun tidak ada yang mengetahuinya.
Keluarga korban yang
putus asa kemudian pada Selasa 6 Desember 2022 melaporkan hilangnya korban ke
Mapolsek Kelapa Lima.
Setelah itu, pihak
keluarga mendapatkan telepon dari seseorang bernama Dorce Liubana yang
menginformasikan jika korban sementara bersamanya di Komplek Perumahan
Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Keluarga korban pun
pergi ke tempat dimaksud guna menjemput korban lalu membawanya ke Polsek Kelapa
Lima untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Berdasarkan pengakuan
korban bahwa pelaku telah membawa korban ke tempat kosnya dan keduanya melakukan
hubungan badan di dalam kamar kos tersebut.
Saat ini pelaku DN
telah menempati set tahanan Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya. (Pos Kupang.Com)