Diduga Cabuli Anak Dibawa Umur, Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa di NTT

Diduga Cabuli Anak Dibawa Umur, Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa di NTT

AMANKAN - Anggota Kepolisian Sektor Kelapa Lima mengamankan seorang mahasiswa berinisial DN (19) yang mencabuli pelajar SMA di Kupang, Selasa 6 Desember 2022. Mahasiswa berinisial DN (19) dibekuk aparat Polsek Kelapa Lima, Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelapa Lima, Kota Kupang. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Anggota Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota mengamankan seorang mahasiswa yang melakukan aksi percabulan terhadap anak dibawah umur.

Mahasiswa berinisial DN (19) dibekuk aparat Polsek Kelapa Lima, Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelapa Lima, Kota Kupang.

Penangkapan terhadap Pelaku DN karena telah mencabuli gadis pelajar berusia 16 tahun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/259/XII/2022/Polsek Kelapa Lima, Tanggal 6 Desember 2022.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 7 Desember 2022, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke menjelaskan setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku guna mengamankannya.

Terkait kejadian pencabulan yang menimpa pelajar SMA tersebut pada Sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 23.45 Wita di kawasan SMPN 5 Kupang.

Pihak keluarga korban baru melaporkan kasus percabulan tersebut setelah korban ditemukan pada Selasa 6 Desember 2022 setelah korban sempat dilaporkan hilang dari rumah.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, pada Sabtu 3 Desember sekitar pukul 23.45 Wita, korban sempat pamitan kepada saudaranya Fitri untuk pergi belanja di kios.

Namun setelah pergi, korban tidak kembali ke rumahnya sehingga pihak keluarga berusaha mencarinya ke keluarga, kerabat, dan teman-teman korban, namun tidak ada yang mengetahuinya.

Keluarga korban yang putus asa kemudian pada Selasa 6 Desember 2022 melaporkan hilangnya korban ke Mapolsek Kelapa Lima.

Setelah itu, pihak keluarga mendapatkan telepon dari seseorang bernama Dorce Liubana yang menginformasikan jika korban sementara bersamanya di Komplek Perumahan Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Keluarga korban pun pergi ke tempat dimaksud guna menjemput korban lalu membawanya ke Polsek Kelapa Lima untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Berdasarkan pengakuan korban bahwa pelaku telah membawa korban ke tempat kosnya dan keduanya melakukan hubungan badan di dalam kamar kos tersebut.

Saat ini pelaku DN telah menempati set tahanan Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Pos Kupang.Com)






Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama