Dobel Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2023 Cair Tengah Tahun, Nominal Plus Tunjangan Segini

Dobel Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2023 Cair Tengah Tahun, Nominal Plus Tunjangan Segini



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pada pertengahan 2023 akan ada dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.

Penyaluran THR dan gaji 13 yang menjadi bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dilakukan setiap tahun oleh pemerintah di luar penghasilan per bulan.

Kepastian penyaluran dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 pada pertengahan tahun telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.

Melansir dari KEM PPKF 2023, salah satu kebijakan belanja pegawai digunakan untuk pemberian bonus berupa THR dan gaji 13 kepada aparatur negara agar terjaga daya beli dan konsumsinya.

Adapun yang dimaksud aparatur negara adalah PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pensiunan juga termasuk aparatur negara, namun telah purna tugas.

Kapan dobel bonus PNS, PPPK TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 cair?

Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri. Di mana Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 22 dan 23 April 2023.

Sementara itu, jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya. Umumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.Berapa besaran dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13?

Komponen dobel bonus PNS, PPPK, TNI, dan Polri berupa THR serta gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Dengan kata lain nominal kedua bonus tersebut sama, namun besarannya berbeda setiap golongan jabatan dan instansi pemerintah.

Sementara itu, komponen bonus pensiunan PNS, TNI, dan Polri berupa THR serta gaji 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Besaran tunjangan keluarga berbeda setiap golongan, meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

Tunjangan pangan, meliputi tunjangan beras sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa dan tunjangan makan bagi golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari.

Tunjangan jabatan bagi eselon IA sebesar Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB Rp2.025.000.

Kemudian bagi eselon IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA Rp360.000.

Tunjangan umum bagi golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, dan IV Rp190.000.

Tunjangan kinerja berbeda besarannya di setiap instansi pemerintah, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

 

Besaran gaji PNS

Besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan 1A-1D Rp1.560.800–Rp2.686.500 dan golongan 2A-2D Rp2.022.200–Rp5.901.200.

Golongan 3A-3D Rp2.579.400–Rp4.797.000 dan golongan 4A-4E Rp3.044.300–Rp5.901.200.

Besaran gaji pensiunan PNS

Besaran gaji pensiunan PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan IA-ID Rp1.560.800–Rp2.014.900 dan golongan IIA-IID Rp1.560.800–Rp2.865.000.

Golongan IIIA-IIID Rp1.560.800–Rp3.597.800 dan golongan IVA-IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Besaran gaji TNI

Besaran gaji TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023  masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.

Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500–Rp5.930.800.

Besaran gaji pensiunan TNI

Besaran gaji purnawirawan TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023  masih mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.

Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.

Besaran gaji Polri

Besaran gaji Polri per bulan semua golongan yang berlaku 2023  masih mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.

Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500–Rp5.930.800.

Besaran gaji pensiunan Polri

Besaran gaji purnawirawan Polri per bulan semua golongan yang berlaku 2023  masih mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.

Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.

Demikian infomasi nominal dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 yang akan cair pertengahan tahun.***

 

Sumber : https://www.ayobandung.com




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama