Penyaluran THR dan gaji
13 yang menjadi bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dilakukan setiap
tahun oleh pemerintah di luar penghasilan per bulan.
Kepastian penyaluran
dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 pada
pertengahan tahun telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok
Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.
Melansir dari KEM PPKF
2023, salah satu kebijakan belanja pegawai digunakan untuk pemberian bonus
berupa THR dan gaji 13 kepada aparatur negara agar terjaga daya beli dan
konsumsinya.
Adapun yang dimaksud
aparatur negara adalah PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pensiunan juga termasuk
aparatur negara, namun telah purna tugas.
Kapan dobel bonus PNS,
PPPK TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 cair?
Mengacu pada PP Nomor
16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau
setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri. Di mana Hari Raya Idul Fitri tahun ini
jatuh pada 22 dan 23 April 2023.
Sementara itu, jadwal
pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya. Umumnya bertepatan
dengan tahun ajaran baru anak sekolah.Berapa besaran dobel bonus PNS, PPPK,
TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13?
Komponen dobel bonus
PNS, PPPK, TNI, dan Polri berupa THR serta gaji 13 meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50% tunjangan
kinerja.
Dengan kata lain
nominal kedua bonus tersebut sama, namun besarannya berbeda setiap golongan
jabatan dan instansi pemerintah.
Sementara itu, komponen
bonus pensiunan PNS, TNI, dan Polri berupa THR serta gaji 13 meliputi pensiun
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Besaran tunjangan
keluarga berbeda setiap golongan, meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari
gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunjangan pangan,
meliputi tunjangan beras sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa
dan tunjangan makan bagi golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III
Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari.
Tunjangan jabatan bagi
eselon IA sebesar Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB
Rp2.025.000.
Kemudian bagi eselon
IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA
Rp360.000.
Tunjangan umum bagi
golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, dan IV Rp190.000.
Tunjangan kinerja
berbeda besarannya di setiap instansi pemerintah, mulai dari jutaan hingga
ratusan juta rupiah.
Besaran gaji PNS
Besaran gaji PNS per
bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun
2019 sebagai berikut.
Golongan 1A-1D
Rp1.560.800–Rp2.686.500 dan golongan 2A-2D Rp2.022.200–Rp5.901.200.
Golongan 3A-3D
Rp2.579.400–Rp4.797.000 dan golongan 4A-4E Rp3.044.300–Rp5.901.200.
Besaran gaji pensiunan PNS
Besaran gaji pensiunan
PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 18
Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan IA-ID
Rp1.560.800–Rp2.014.900 dan golongan IIA-IID Rp1.560.800–Rp2.865.000.
Golongan IIIA-IIID
Rp1.560.800–Rp3.597.800 dan golongan IVA-IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Besaran gaji TNI
Besaran gaji TNI per
bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 16
Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan I Tamtama
Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan
golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.
Golongan IV Perwira
Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi
Rp3.290.500–Rp5.930.800.
Besaran gaji pensiunan TNI
Besaran gaji
purnawirawan TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu
pada PP Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan I/Tamtama
Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan
golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.
Golongan IV/Pamen
Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.
Besaran gaji Polri
Besaran gaji Polri per
bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 17 Tahun
2019 sebagai berikut.
Golongan I Tamtama
Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan
golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.
Golongan IV Perwira
Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi
Rp3.290.500–Rp5.930.800.
Besaran gaji pensiunan Polri
Besaran gaji
purnawirawan Polri per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih
mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan I/Tamtama
Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan
golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.
Golongan IV/Pamen
Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.
Demikian infomasi
nominal dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13
yang akan cair pertengahan tahun.***
Sumber
: https://www.ayobandung.com