Aparat unit Reserse
Mobil (Resmob) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda)
Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian menangkap tiga warga Kota Kupang yang
sedang asyik bermain judi.
Mereka yang ditangkap
tersebut yakni EOL (31), SL (33) dan RS (27).
"Tiga pelaku ini
ditangkap kemarin karena bermain judi kartu remi," kata Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy,
kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023) malam.
Ariasandy menuturkan,
penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi tiga pelaku sedang
bermain judi di halaman kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI) Provinsi NTT, yang berada di
Kota Kupang.
Informasi dari
masyarakat itu, lanjut Ariasandy, disampaikan kepada Kapolda NTT melalui nomor
Whatsapp (WA) lapor Kapolda.
Berbekal informasi itu,
polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi kantor tersebut.
Benar saja, saat tiba
di lokasi tiga pelaku sedang asyik bermain judi.
"Ketiganya
langsung ditangkap dan digelandang ke Markas Polda NTT untuk diperiksa
lebih lanjut," kata Ariasandy.
Selain menangkap tiga
pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi 40 lembar, uang
tunai senilai Rp 35.000 dan tujuh unit sepeda motor.
"Pengungkapan
kasus ini sebagai bentuk respons cepat dan pelayanan terbaik Polda NTT kepada
masyarakat," ujar dia. (*) kompas.com