Kapolres Lembata
melalui Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana, melalui surat pemberitahuan
perkembangan hasil penyidikan
(SP2HP) yang dikirim kepada keluarga menjelaskan penyidik telah mengirim surat
dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi berikut bukti bukti
permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.
Empat orang saksi yang
diperiksa oleh penyidik Polres Lembata antara lain Kristoforus Igo Elanor,
Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.
Keterangan para
saksi dan pemeriksaan barang bukti, Polres Lembata menetapkan satu oknum polisi
berinisial ID sebagai tersangka. ID diketahui merupakan anggota Polres Lembata.
“Tidak menutup
kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya,”
tulis Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim dalam SP2HP, 21 Januari 2023.
SP2HP ini dikirim
penyidik kepada keluarga menindaklanjuti hasil gelar perkara sesuai janji
Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto yang memerintahkan penyidik untuk
segera menggelar perkara tersebut.
Penetapan ini menuai
protes dari Aktivis Bentara Kemanusiaan untuk keadilan (Bekuk) Lembata, Kanis
Soge.
“Menurut saya Polres Lembata dalam menangani
kasus dugaan pengeroyokan ODGJ ternyata sebatas itu. Ini Rekor yang seharusnya
dievaluasi dan diberi catatan khusus oleh Kapolda dan Kapolri, ” ungkap Soge.
Kata dia, kasus ini
adalah kasus pengeroyokan dengan alat bukti dan saksi yang cukup tapi kenapa
tersangkanya cuma satu?
Sementara itu Tarsisius
Hingan Bahir, Kuasa hukum
LBH Surya NTT Perwakilan Lembata mengungkapkan pihaknya telah menerima surat
pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Januari 2023
yang ditandatangani langsung oleh kasat Reskrim Lembata.
Dari surat tersebut
penyidik sudah menetapkan satu tersangka pengeroyokan ODGJ dengan inisial ID.
“Kami berharap
pengembangan penyidikan melalui tersangka dan para saksi yang melihat bahwa
banyak orang yg melakukan pengeroyokan tersebut. Sehingga ini bisa sinkron
dengan pasal Pengeroyokan," tutur Bahir. (*) tribunnews.com