banner Setelah Ditangkap, Piche Kota Jalani Perawatan di RSUD Atambua dengan Pengawalan Polisi

Setelah Ditangkap, Piche Kota Jalani Perawatan di RSUD Atambua dengan Pengawalan Polisi



Suara Numbei News - Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau Piche Kota (PK), jebolan Indonesian Idol 2025, ditangkap aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Atambua.

PK ditangkap di kediamannya di Atambua pada Sabtu (28/2/2026) siang.

“Ditangkap kemarin siang sekitar pukul 13.00 Wita,” kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa kepada Kompas.com, Minggu (1/3/2026).

Setelah penangkapan, penyidik Polres Belu melanjutkan dengan prosedur penahanan. Namun, mengingat kondisi kesehatan PK yang mengeluhkan sakit, penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter mitra klinik Polres Belu.

“Namun, mengingat kondisi kesehatan tersangka PK yang mengeluhkan sakit, penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter mitra klinik Polres Belu,” ujar Gede.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PK mengalami kondisi kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat. Untuk memastikan kondisi medisnya, penyidik kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua guna observasi lanjutan.

Saat ini, menurut Gede, Piche masih dalam observasi medis dan dirawat inap dengan pendampingan penyidik Polres Belu.

Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.

“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” katanya.

Lebih lanjut, Gede menyebut tindak lanjut Polres Belu saat ini menunggu perkembangan kondisi kesehatan PK yang sedang dirawat. Namun, penyidik terus melakukan pemberkasan perkara untuk segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Gede mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak Kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Kronologi Kasus

Untuk diketahui, kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni Roy Mali (RM), Rival (R), dan PK.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026. Saat itu, tersangka R mengajak korban AKT (16) melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di tempat hiburan Symponi di pusat Kota Atambua.

“Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar Gede kepada Kompas.com pada Jumat, 27 Februari 2026.

Korban kemudian dipapah oleh R bersama PK dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, dan masuk ke kamar 321.

Di kamar tersebut, korban diperkosa secara bergantian oleh tiga tersangka dalam waktu yang berbeda dari 10–11 Januari 2026. Setelah itu, RM sempat mengambil foto bersama korban yang kemudian beredar luas di media sosial.

Merasa terpukul setelah fotonya viral, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Penyidik kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Pada 2 Februari 2026, PK dan R menjalani pemeriksaan, sementara RM sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada 19 Februari 2026, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. RM yang diketahui melarikan diri ke Timor Leste akhirnya ditangkap pada 23 Februari 2026.

Kapolres Belu menegaskan, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Gede. *** kompas.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama