PK ditangkap di kediamannya di Atambua pada Sabtu
(28/2/2026) siang.
“Ditangkap kemarin siang sekitar pukul 13.00 Wita,”
kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa kepada Kompas.com, Minggu
(1/3/2026).
Setelah penangkapan, penyidik Polres Belu
melanjutkan dengan prosedur penahanan. Namun, mengingat kondisi kesehatan PK
yang mengeluhkan sakit, penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh
dokter mitra klinik Polres Belu.
“Namun, mengingat kondisi kesehatan tersangka PK
yang mengeluhkan sakit, penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh
dokter mitra klinik Polres Belu,” ujar Gede.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PK mengalami
kondisi kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat. Untuk memastikan
kondisi medisnya, penyidik kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Atambua guna observasi lanjutan.
Saat ini, menurut Gede, Piche masih dalam observasi
medis dan dirawat inap dengan pendampingan penyidik Polres Belu.
Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan kesehatan
tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi, tanpa
mengurangi komitmen penegakan hukum.
“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan
menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan.
Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,”
katanya.
Lebih lanjut, Gede menyebut tindak lanjut Polres
Belu saat ini menunggu perkembangan kondisi kesehatan PK yang sedang dirawat.
Namun, penyidik terus melakukan pemberkasan perkara untuk segera melimpahkan
berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Gede mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan
mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak Kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama
mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk
kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,”
ujarnya.
Ia memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan
secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban
serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Kronologi Kasus
Untuk diketahui, kasus ini menyeret tiga tersangka,
yakni Roy Mali (RM), Rival (R), dan PK.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan
bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026. Saat itu, tersangka R
mengajak korban AKT (16) melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di tempat
hiburan Symponi di pusat Kota Atambua.
“Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari
2026 sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar Gede kepada Kompas.com pada Jumat, 27
Februari 2026.
Korban kemudian dipapah oleh R bersama PK dan seorang
saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik,
Kecamatan Kota Atambua, dan masuk ke kamar 321.
Di kamar tersebut, korban diperkosa secara
bergantian oleh tiga tersangka dalam waktu yang berbeda dari 10–11 Januari
2026. Setelah itu, RM sempat mengambil foto bersama korban yang kemudian
beredar luas di media sosial.
Merasa terpukul setelah fotonya viral, korban
bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari
2026 dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Penyidik kemudian memeriksa korban dan sejumlah
saksi, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Pada 2 Februari
2026, PK dan R menjalani pemeriksaan, sementara RM sempat melarikan diri dan
masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada 19 Februari 2026, ketiganya resmi ditetapkan
sebagai tersangka. RM yang diketahui melarikan diri ke Timor Leste akhirnya
ditangkap pada 23 Februari 2026.
Kapolres Belu menegaskan, penyidik menerapkan Pasal
473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara
profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli,
pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif
dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Gede. *** kompas.com
