FRG (16), anak SG adalah seorang tersangka pembunuhan dan
persetubuhan.
Korban adalah TN (14) siswi kelas VIII SMP di Desa
Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Korban meninggal dunia
akibat dianiaya secara kejam oleh FRG (16). FRG adalah kakak kelas korban.
Polisi mengatakan, SG menyuruh tersangka melarikan
diri ke Kabupaten Ende usai anaknya menghabisi nyawa STN (14) siswi SMP MBC Ohe
pada Jumat 20 Februari 2026.
"Anak pelaku ke Ende, karena disuruh oleh
bapaknya, yang menyuruh pelaku ke Ende adalah saudara SG, lebih rinci kami
tidak bisa jelaskan karena masih dalam konteks penyidikan,"kata PS Kanit
Pidum Satreskrim Polres Sikka, Aiptu I Nengah Redi, saat konferensi pers di
Polres Sikka, Senin (2/3/2026).
Jarak Ende ke Sikka diperkirakan 132 Km.
Dikatakan Polisi, sebelum FRG menghabisi nyawa
korban, FRG melakukan hubungan badan dengan korban yang terjadi di dapur rumah
milik pelaku.
"Terkait tempat kejadian persetubuhan dan
penganiayaan hingga korban meninggal dunia, TKP-nya di dapur," jelasnya.
Dilepaskan
Polisi
Meski ada keterlibatan SG sebagai saksi dalam kasus
ini, namun SG dilepaskan Polisi karena berstatus sebagai saksi namun saat ini
belum diketahui keberadaan SG karena polisi masih membutuhkan keterangan dari
SG sabagai saksi.
Maria Yohana Nona, ibu kandung korban pun kecewa
dengan kinerja Polres Sikka yang melepaskan SG, saksi kasus pembunuhan siswi
SMP MBC Ohe yang melibatkan anak kandungnya, yang saat ini ditetapkan sebagai
tersangka berinisial FRG (16).
Yohana meluapkan kekecewaan kepada Polres Sikka
karena tidak serius melakukan penanganan terhadap kasus yang menimpa anaknya.
Menurutnya Polisi hanya mempermainkan keluarga korban dan mungkin karena
keluarga korban miskin dan bodoh.
"Saya sebagai ibunya, saya kecewa mulai dari
kinerjanya dari Polsek Kewapante, dari Polres karena penanganan kasus anak saya
sepertinya mungkin karena kami miskin, kami orang bodoh, mungkin dari situ
mereka mau mempermainkan kami saja,"ujarnya.
Yohana tak kuasa menahan tangis, Setelah mendengar
kabar SG dilepaskan Polres Sikka karena statusnya sebagai saksi kasus pembunuhan putrinya.
Ia pun menuntut keadilan atas musibah yang dialami
anaknya agar anaknya mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
"Saya minta keadilan, seandainya kepolisian di
maumere tidak menangani kasus anak saya tidak serius, maka tolong bantuan
Kapolda NTT dan Mabes Polri, Saya hanya minta keadilan anak saya, "ujarnya
sambil menangis.
Menurut ibu korban, anaknya memiliki berat badan 54
Kilogram dan tinggi 160 Centimeter sehingga Ia menduga masih ada pelaku lain
yang memindahkan jasad anaknya dari rumah pelaku ke kali Watuwogat.
Ia berharap Kapolda NTT dan Mabes Polri bisa
mendengar keluh kesahnya untuk mencari keadilan atas musibah yang dialami
anaknya.
Diketahui, STN (14) merupakan anak ke tiga dari dua
bersaudara pasangan dari Maria Yohana Nona dan Herman Yoseph. STN merupakan
anak perempuan satu-satunya di dalam keluarga itu yang menetap di kampung
Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.
Kini,Polres Sikka menetapkan FRG sebagai tersangka
meninggalnya STN (14) siswi SMP MBC Ohe di Desa Rubit, Kecamatan
Hewokloang, Kabupaten
Sikka, NTT. Sementara itu, SG (ayah) saksi kasus pembunuhan itu kabur
dan sementara diburu polisi, Sejak Minggu 1 Maret 2026.
Pingsan Saat
Diperiksa Polisi
Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga,
menjelaskan, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 13.00 wita, penyidik
Satreskrim memeriksa SG.
Kata Ipda Leo, sekitar pukul 14.30 wita, SG minta
istrirahat mengeluh sakit, dan kemudian SG makan dan duduk kursi.
Sekitar pukul 14.45 wita, tiba-tiba SG langsung
jatuh pingsan dari tempat duduknya ke lantai, sehingga di bawa Anggota Unit
Pidum ke IGD RSU TC. Hillers, Maumere, untuk mendapat pertolongan
pertama.
"Dan selanjutnya dari pihak IGD sampaikan bahwa
SG tidak memerlukan rawat inap, dan cukup dengan rawat jalan,"ujar Ipda
Leo Minggu (1/3/2026) malam.
Ia mengatakan kemudian anggota Unit Pidum mengantar
SG ke rumah kerabatnya, karena SG masih sakit dan belum bisa jalan.
Dijelaskan, status SG saat ini sebagai saksi, dan
masih dibutuhkan keterangannya dan tidak ada penetapan wajib lapor kepada SG
karena statusnya masih sebagai saksi.
"Tidak benar informasi atau opini yang
berkembang di publik bahwa SG melarikan diri dari kawalan Polisi,"ujarnya.
Kata dia, Personel Sat Reskrim Polres Sikka kemudian
membantu mengantar SG kerumah kerabatnya, untuk kemudian SG melakukan rawat
jalan.
Langkah penyidik selanjutnya adalah memastikan
keberadaan SG saat ini, menghadirkan saudara SG ke Polres Sikka untuk kemudian
dilakukan pemeriksaa
"Kami menghimbau warga Sikka dan seluruh elemen
untuk tidak terpovokasi dengan informasi yang tidak benar, tidak bertanggung
jawab, mari menggunakan media sosial yang baik dan benar serta
bijak,"tutupnya.
Polres sikka mengaharapkan dukungan dari masyarakat
dan semua elemen agar dapat melaksanakan proses hukum yang baik dan benar
sesuai dengan koridor hukum yang ada.
STN (14) merupakan anak ke tiga dari dua bersaudara
pasangan dari Maria Yohana Nona dan Herman Yoseph.
STN merupakan anak perempuan satu-satunya di dalam
keluarga itu yang menetap di kampung Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan
Hewokloang.
Polres Sikka menetapkan FRG sebagai tersangka
meninggalnya STN.
Kronologis
Pembunuhan
Kejadian dimulai pada Jumat, 20 Februari 2006,
sekitar pukul 15.00 Wita. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban datang ke rumah
pelaku, FGR, untuk mengambil gitar.
Saat itu, hanya pelaku yang berada di rumah. Di
dapur, kata Ariasa, pelaku mengambil parang untuk membelah durian.
Setelah selesai makan durian, pelaku memaksa korban
melakukan hubungan badan. Setelah itu, pelaku meminta agar kejadian tersebut
tidak diceritakan kepada orang lain.
Namun, pelaku melihat korban menelepon seseorang,
yang kemudian memicu kemarahan dan perkelahian. Pelaku menganiaya korban, yang
mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, pelaku menyeret dan
menyembunyikan jasad korban di dekat .kali, kemudian ditutupi dengan daun
talas. *** tribunnews.com
