Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH /Oktavianus Seldy/Voxtimor.Pikiran-Rakyat.com |
Secara resmi,
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka resmi
mencopot PKS dengan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT.
Pasalnya, Ketua Aliansi
Rakyat Anti Korupsi, Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT), Alfred Baun
resmi menjadi tersangka.
Alfred Baun
ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah
Utara (Kejari TTU).
Sebelumnya, Operasi
Tangkap Tangan (OTT) terhadap yang bersangkutan di samping Kantor Pengadilan
Negeri (PN) Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa, 14 Februari 2023.
Sehubungan dengan
adanya informasi yang beredar terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Malaka dan Araksi NTT, Bupati Malaka Dr. Simon
Nahak, SH, MH, ketika dikonfirmasi di Betun, Kamis, 16 Februari 2023 memberikan
beberapa pernyataan.
Sehubungan dengan
adanya informasi yang beredar terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Malaka dan Araksi NTT, Bupati Malaka Dr. Simon
Nahak, SH, MH, ketika dikonfirmasi di Betun, Kamis, 16 Februari 2023 memberikan
beberapa pernyataan.
Pertama, benar bahwa
pada Jumat, 23 Desember 2022 terjadi pertemuan antara Bupati Malaka Dr. Simon
Nahak, SH, MH dengan Pimpinan Araksi NTT Alfred Baun dan
anggota untuk membahas penjajakan kerja sama.
Kedua, bahwa penjajakan
itu baru sebatas nota kesepahaman dan belum dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja
Sama (PKS) dan Surat Perintah Kerja (SPK) karena masih harus dipelajari dan
ditelaah oleh tim hukum Pemerintah Kabupaten Malaka.
Ketiga, oleh karena
Perjanjian Kerja Sama itu masih dalam proses penjajakan dan sementara ini ada
masalah hukum yang sedang dihadapi Pimpinan Araksi NTT, maka penjajakan itu
dengan sendirinya batal demi hukum.
Keempat, sebagai Bupati Malaka, saya
perintahkan kepada Kabag Hukum untuk segera mencabut nota kesepahaman tersebut.
Bupati Malaka secara
tegas mengatakan bahwa karena masih sebatas nota kesepahaman dan belum ada SPK,
demikian juga ikutannya adalah belum ada anggaran yang dikeluarkan Pemda Malaka untuk Araksi NTT.
"Maka secara tegas
Nota Kesepahaman tersebut harus dicabut dan dibatalkan sehingga Nota
kesepahaman tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan para pihak
yang merancang apalagi belum ada prestasi," demikian tandas Bupati Simon,
Doktor Hukum Pidana tamatan Universitas Brawijaya Malang yang juga berprofesi
Lawyer ini.
Ketua ARAKSI NTT Minta Maaf
Ketua Aliansi Rakyat
Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi NT, Alfred Baun
alias AB menyampaikan permohonan maaf membuat laporan palsu.
Penyampaian permohonan
maaf oleh AB tersebut dilihat dalam video yang beredar pada sejumlah grup
watsApp, Kamis 16 Februari 2023.
Dikatakannya, sebagai
Ketua Umum ARAKSI NTT Alfred Baun
menyampaikan ungkapan hati terkait dengan laporan sehingga ia kemudian
diperiksa sampai saat ini.
Pertama ia menyampaikan
permohonan maaf kepada Bapak Kejari Timor Tengah Utara (TTU) dengan seluruh
jajarannya, dan lebih dalam kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada
Bapak Kepala Dinas PUPR TTU dan sejumlah kontraktor dalam laporan kami pada tanggal
20 September 2022 lalu, mungkin dalam laporan kasus itu kemudian membuat banyak
yang merasa dirugikan atau banyak yang merasa disakiti ia menyampaikan
permohonan maaf yang dalam, ungkap AB dalam video tersebut.
"Sekiranya
penyampaian permohonan maaf ini dapat diterima dan biar kita menjadi warga negara
yang baik dan kita sebagai lembaga bersahabat dengan semua orang," tutup
AB menambahkan.*** voxtimor.pikiran-rakyat.com