Polisi tangkap ibu bunuh anaknya (Foto: MPI) |
Diduga pembunuhan
dilakukan karena bayi tersebut
hasil hubungan gelap.
Saat ini pelaku LN,
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU.
Kapolres TTU, AKBP
Muhammad Mukhson menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap bayi mungil itu,
terungkap saat kepala bayi ditemukan saat diseret seekor anjing di sekitar
rumah warga.
Kronologi kejadian itu
pada 23 Januari 2024 lalu, pelaku LN mengalami kontraksi dan melahirkan di
rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, sekitar pukul
21.00 WITA.
Sebelum proses
persalinan, LN ternyata telah menyiapkan kantong plastik dan pisau cutter.
Setelah bayi dilahirkan, ia menyumbat mulut bayi dengan kantong plastik agar
tangisan bayinya tidak terdengar oleh orang lain di rumah.
Setelah menyumbat mulut
bayi, LN membunuh bayi yang masih hidup dengan memotong lehernya menggunakan
pisau cutter yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah kejadian tersebut, ia
menyimpan tubuh bayi dalam tas kresek dan menaruhnya di bawah meja.
Keesokan harinya, pada
tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, LN membawa tubuh bayi ke
hutan jarak sekitar 500 meter dari rumahnya dan meninggalkannya di atas
tumpukan daun.
Kapolres TTU AKBP
Mohammad Mukhson menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk untuk mengumpulkan
informasi dan bukti terkait kasus ini, termasuk peran ayah dari bayi tersebut
yang berasal dari hubungan gelap.
“Kami berusaha
semaksimal mungkin, dan sekecil apapun informasi dapat disampaikan kepada
penyidik, khususnya kepada unit PPA dan Polsek Miomafo Timur, untuk melengkapi
berkas yang segera akan kami kirimkan ke Kejaksaan," ungkap AKBP Mukhson. ***